• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Termasuk Vape, DPRD Jabar Usulkan Pemberlakuan Perda Kawasan Bebas Rokok

Termasuk Vape, DPRD Jabar Usulkan Pemberlakuan Perda Kawasan Bebas Rokok

cyber by cyber
Oktober 23, 2018
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- DPRD Provinsi Jawa Barat mengusulkan pemberlakukan perda tentang Kawasan Bebas Rokok. Wakil Ketua DPRD Jabar, Abdul Haris Bobihoe, mengatakan bahwa perda ini penting karena aktivitas merokok dan penggunaan vape dianggap bisa mengganggu orang lain.

“Sekarang kan 14 kabupaten/kota punya (perda kawasan tanpa rokok), sekarang tugas kami sinkronisasikan dengan peraturan daerah jawa barat,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin (22/10/2018).

Ia juga mengatakan bahwa peraturan ini tidak akan bersinggungan dengan peraturan di kabupaten/kota.

Peraturan ini juga dibuat untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Abdul Haris Bobihoe mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki perda kawasan bebas rokok.

Baca juga :  Pj. Wali Kota Sorong Apresiasi Kinerja Kelurahan Kampung Baru

Meski banyak imbauan larangan merokok, tapi menurut Abdul Haris Bobihoe, banyak masyarakat cuek dan tidak melaksanakan imbauan tersebut. “Supaya warga Jabar juga secara umum terlindungi,” ujarnya.

Kawasan bebas rokok ini nantinya akan diatur di tempat-tempat umum semisal mal dan fasilitas publik, termasuk pengadaan ruang merokok. “Fasilitas umum, semisal bus, mal, dan lain-lain. Kafe-kafe banyak di mal yang bisa untuk perokok tapi harus dilihat, itu mengganggu atau tidak, itu harus diatur,” ujarnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Sukasari Lakukan Giat Pengecekan Ketersediaan Minyak Goreng

Dalam perda tersebut, akan diatur juga sanksi untuk tempat-tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok secara khusus. Sanksi itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

“Ada hukuman, di undang-undang ada, kami tidak membuat sendiri, kami menyadur dari aturan pemerintah tentang larangan rokok,” ujarnya.

Abdul Haris Bobihoe juga mengatakan bahwa peraturan ini berlaku untuk pemakaian vape atau rokok elektrik di tempat umum.

“Vape mengganggu juga, di mal dan lain lain. Asapnya lebih banyak dari rokok, jatuhnya tidak berbahaya tapi mengganggu iya,” ujarnya. ***

Previous Post

Pembakaran Bendera, Kapolsek Pamulihan Minta Warga Jangan Terprovokasi

Next Post

Dansektor 21 Beri Sanksi PT Trigunawan, Ratusan Karyawan Terjun ke Sungai

BeritaTerkait

Uncategorized

Satpolairud Polres Pangandaran Amankan Perahu Tanpa Awak di Perairan Bojong Salawe

April 14, 2026
oplus_0
Uncategorized

Musda Golkar Jabar Akan Dilaksanakan 1-3 April di Bandung

Maret 31, 2026
Uncategorized

Iswadi Rauf dari Kecamatan Kusan Hilir Jadi Pemenang Lomba Desain Logo Hari Jadi Ke-23 Tanah Bumbu

Maret 30, 2026
Uncategorized

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.

Maret 17, 2026
Uncategorized

Mudik Gratis Lebaran 2026: KM Dharma Ferry 3 Angkut 432 Penumpang Rute Batulicin–Makassar

Maret 16, 2026
Uncategorized

Komandan KODIM 0625 PANGANDARAN Memimpin Langsung Kegitan BAZAR Ramadhan Dalam Rangka Menyambut HARI RAYA IDUL FITRI 1447 Hijriah/2026 Masehi

Maret 13, 2026
Next Post

Dansektor 21 Beri Sanksi PT Trigunawan, Ratusan Karyawan Terjun ke Sungai

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC