• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Termasuk Vape, DPRD Jabar Usulkan Pemberlakuan Perda Kawasan Bebas Rokok

Termasuk Vape, DPRD Jabar Usulkan Pemberlakuan Perda Kawasan Bebas Rokok

cyber by cyber
Oktober 23, 2018
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- DPRD Provinsi Jawa Barat mengusulkan pemberlakukan perda tentang Kawasan Bebas Rokok. Wakil Ketua DPRD Jabar, Abdul Haris Bobihoe, mengatakan bahwa perda ini penting karena aktivitas merokok dan penggunaan vape dianggap bisa mengganggu orang lain.

“Sekarang kan 14 kabupaten/kota punya (perda kawasan tanpa rokok), sekarang tugas kami sinkronisasikan dengan peraturan daerah jawa barat,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin (22/10/2018).

Ia juga mengatakan bahwa peraturan ini tidak akan bersinggungan dengan peraturan di kabupaten/kota.

Peraturan ini juga dibuat untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Abdul Haris Bobihoe mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki perda kawasan bebas rokok.

Baca juga :  Pemkab Tanbu Menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Dengan BSSN

Meski banyak imbauan larangan merokok, tapi menurut Abdul Haris Bobihoe, banyak masyarakat cuek dan tidak melaksanakan imbauan tersebut. “Supaya warga Jabar juga secara umum terlindungi,” ujarnya.

Kawasan bebas rokok ini nantinya akan diatur di tempat-tempat umum semisal mal dan fasilitas publik, termasuk pengadaan ruang merokok. “Fasilitas umum, semisal bus, mal, dan lain-lain. Kafe-kafe banyak di mal yang bisa untuk perokok tapi harus dilihat, itu mengganggu atau tidak, itu harus diatur,” ujarnya.

Baca juga :  Sambangi Warga Gadong Cianjur, Brimob Jabar Berukan Pesan Kamtibmas

Dalam perda tersebut, akan diatur juga sanksi untuk tempat-tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok secara khusus. Sanksi itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

“Ada hukuman, di undang-undang ada, kami tidak membuat sendiri, kami menyadur dari aturan pemerintah tentang larangan rokok,” ujarnya.

Abdul Haris Bobihoe juga mengatakan bahwa peraturan ini berlaku untuk pemakaian vape atau rokok elektrik di tempat umum.

“Vape mengganggu juga, di mal dan lain lain. Asapnya lebih banyak dari rokok, jatuhnya tidak berbahaya tapi mengganggu iya,” ujarnya. ***

Previous Post

Pembakaran Bendera, Kapolsek Pamulihan Minta Warga Jangan Terprovokasi

Next Post

Dansektor 21 Beri Sanksi PT Trigunawan, Ratusan Karyawan Terjun ke Sungai

BeritaTerkait

Uncategorized

Satpolairud Polres Pangandaran Amankan Perahu Tanpa Awak di Perairan Bojong Salawe

April 14, 2026
oplus_0
Uncategorized

Musda Golkar Jabar Akan Dilaksanakan 1-3 April di Bandung

Maret 31, 2026
Uncategorized

Iswadi Rauf dari Kecamatan Kusan Hilir Jadi Pemenang Lomba Desain Logo Hari Jadi Ke-23 Tanah Bumbu

Maret 30, 2026
Uncategorized

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.

Maret 17, 2026
Uncategorized

Mudik Gratis Lebaran 2026: KM Dharma Ferry 3 Angkut 432 Penumpang Rute Batulicin–Makassar

Maret 16, 2026
Uncategorized

Komandan KODIM 0625 PANGANDARAN Memimpin Langsung Kegitan BAZAR Ramadhan Dalam Rangka Menyambut HARI RAYA IDUL FITRI 1447 Hijriah/2026 Masehi

Maret 13, 2026
Next Post

Dansektor 21 Beri Sanksi PT Trigunawan, Ratusan Karyawan Terjun ke Sungai

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC