• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Sumedang Bahas Penertiban Keramba Jaring Apung

DPRD Sumedang Bahas Penertiban Keramba Jaring Apung

Rapat dalam rangka membahas rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang akan dilaksanakan kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada 31 Januari 2021 mendatang

red cyber by red cyber
Januari 29, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan yang diikuti oleh seluruh pimpinan, meliputi Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Fraksi dan Ketua Alat Kelengkapan, di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, Kamis (28/1/2021)

DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan yang diikuti oleh seluruh pimpinan, meliputi Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Fraksi dan Ketua Alat Kelengkapan, di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, Kamis (28/1/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan yang diikuti oleh seluruh pimpinan, meliputi Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Fraksi dan Ketua Alat Kelengkapan, di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, Kamis (28/1/2021)

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang akan dilaksanakan kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada 31 Januari 2021 mendatang, guna menentukan sikap DPRD terhadap hal tersebut.

Diketahui, penertiban tersebut merupakan lanjutan dari penertiban KJA yang sudah dilakukan sebelumnya. Penertiban menyasar ke KJA yang masih beroperasi setelah diberi tenggat waktu sampai masa panen ikan.

Adapun hasil dari rapat itu, Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E mengatakan, pihaknya mengeluarkan tiga rekomendasi sebagai tindak lanjut. Pertama, penertiban KJA oleh Pemda harus dilaksanakan secara humanis.
buy premarin online http://www.nicaweb.com/images/photoalbum/photo/premarin.html no prescription

Menurutnya, sesuai dengan perjanjian pemilik KJA bahwa 31 Januari 2021 itu atas kesadaran mereka yang sudah kosong mohon dibereskan.

Baca juga :  TMMD di Dermaji Dibuka

“Kami mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda dan stake holder di Jatigede, yang pertama rekomendasinya, Terus yang masih ada ikannya sampai masa panen tolong dijaga oleh semua pihak, apabila sudah panen tidak boleh diisi lagi ikan sampai keluar hasil kajian dari pengelola bendung,” ujarnya.

Kedua, sambung Jajang, DPRD akan melakukan peninjauan kembali/review terhadap Perda 4/2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang disesuaikan dengan Permen PUPR 27/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR 6/2020;

“Yang mana dalam konsideran sebagai dasar hukum tidak dimasukan Permen tersebut, tidak masuk sehingga itu harus masuk. Jadi, bagaimana kita menetapkan Perda ini harus dapat menjaga wibawa Pemerintah dan DPRD,” tuturnya.

Baca juga :  Musim Hujan, Tim Siaga SAR Brimob Jabar Rutin Cek Daerah Rawan Bencana

Ketiga, kata Jajang, pengelola bendungan agar segera melakukan kajian terhadap pemanfaatan bendung  untuk budidaya ikan dengan Keramba Jaring Apung.

“Given (menyerah) tidak boleh tapi kita juga memberikan keleluasaan dan peluang bahwa harus dilakukan kajian, sehingga nanti peruntukannya seperti apa, kita harus taat pada hasilnya,” katanya. (abas)

Previous Post

Kadistaru: Di TPU Cikadut Tidak Ada Jenazah yang Ditelantarkan

Next Post

Lakukan Penipuan, YAL di Vonis 15 Bulan Penjara

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Lakukan Penipuan, YAL di Vonis 15 Bulan Penjara

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC