BANDUNG,- Pada jadwal sidang pertama gugatan Karyawan PT. Multi Pratama Indahraya (MPI) Grage Mall dan Grage City Mall terhadap perusahaan tersebut sesuai dengan Surat Panggilan sidang atau yang biasa dikenal sebagai relas, tak dihadiri pihak PT Multi Pratama Indharaya, atau Mangkir.
Sebelumnya, surat panggilan sidang telah dikirim secara langsung dari pihak juru sita Pengadilan Hubungan Industrial Bandung kepada para pihak, yaitu kepada kantor Pengacara Aji Halim Rahman S.H., M.H dan kantor Prusahaan PT MPI Grage Mall dan Grage City Mall pada tanggal 26 Februari 2021, dengan nomor Perkara 81/Pdt.Sus/2021/PN.Bdg.
Sedangkan untuk agenda sidang pertama dalam surat panggilan tersebut dilaksanakan pada Rabu 10 Maret 2021.
Pihak karyawan diwakili kuasa hukumnya, Aji Halim Rahman. S.H., M.H telah menghadiri panggilan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
“Akan tetapi sangat disayangkan pihak PT. MPI Grage Mall dan Grage City Mall tidak menghadiri panggilan sidang pertama yang telah dikirim secara langsung oleh pihak Pengadilan Hubungan Industrian Bandung, maka hal ini dianggap mangkir,” jelas Aji Halim.
Aji mengatakan, sikap MPI ini adalah sikap yang sama ditunjukan pada saat proses tripartit di Disnaker Kota Cirebon.
“Pada panggilan sidang mediasi pertama yang dikirim oleh Disnaker Kota Cirebon, PT. MPI bergaya mangkir atau tidak hadir. Kemudian dibuktikan pada proses mediasi tersebut PT. MPI tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada hak-hak karyawan yang telah diberhentikan sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja, serta pemotongan gaji, pencabutan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan para karyawannya,” ujar Aji.
“Jika kita kaji dari hal tersebut, tentu ini merupakan salah satu sikap yang tidak baik, karakter pengusaha seperti ini tentu menunjukan karakter buruk,” uajrnya lagi.
“Surat panggilan dari pengadilan saja diacuhkan, apalagi hanya sebatas perorangan biasa atau instansi diluar pengadilan. Akan tetapi memang ini merupakan hak perusahaan untuk hadir atau tidaknya,” Aji menambahkan.
Atas sikap acuhnya PT. MPI Grage Mall dan Grage City Mall atas surat panggilan sidang dari PHI Pengadilan Negeri Bandung, tambah Aji, maka pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang kedua kepada pihak perusahaan.
BERITA TERKAIT: Diduga Di-PHK Sepihak, Karyawan Grage Mall dan Grage City Menggugat ke PHI Negeri Bandung
Sebelumnya diberitakan, Aji Halim Rahman, S.H., dan Abdurrahman T. Pratomo, S.H. M.H. selaku dari kuasa hukum 9 orang karyawan KPT. Multi Pratama Indahraya (MPI) yang membawahi Grage Mall dan Grage City Mall melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Bandung, Senin (22/2/2020).
Gugatan ini bermula dari sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan atas pemutusan sepihak yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Kuasa hukum Aji Halim Rahman telah melakukan beberapa upaya seperti halnya mengundang pihak perusahaan, melakukan perundingan “Bipartit”, tetapi pihak perusahaan mangkir atau tidak hadir. (Pur)