• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mangkir Panggilan Pengadilan, Pihak Grage Mall dan Grage City Mall Dinilai Bersikap Buruk

Mangkir Panggilan Pengadilan, Pihak Grage Mall dan Grage City Mall Dinilai Bersikap Buruk

red cyber by red cyber
Maret 11, 2021
in Featured, Hukum
0
Grage Mall dan Grage City Mall

Grage Mall dan Grage City Mall

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Pada jadwal sidang pertama gugatan Karyawan PT. Multi Pratama Indahraya (MPI) Grage Mall dan Grage City Mall  terhadap perusahaan tersebut sesuai dengan Surat Panggilan sidang atau yang biasa dikenal sebagai relas, tak dihadiri pihak PT Multi Pratama Indharaya, atau Mangkir.

Sebelumnya, surat panggilan sidang telah dikirim secara langsung dari pihak juru sita Pengadilan Hubungan Industrial Bandung kepada para pihak, yaitu kepada kantor Pengacara Aji Halim Rahman S.H., M.H dan kantor Prusahaan PT MPI Grage Mall dan Grage City Mall pada tanggal  26 Februari 2021, dengan nomor Perkara 81/Pdt.Sus/2021/PN.Bdg.

Sedangkan untuk agenda sidang pertama dalam surat panggilan tersebut dilaksanakan pada Rabu 10 Maret 2021.

Pihak karyawan diwakili kuasa hukumnya, Aji Halim Rahman. S.H., M.H telah menghadiri  panggilan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

“Akan tetapi sangat disayangkan pihak PT.  MPI Grage Mall dan Grage City Mall tidak menghadiri panggilan sidang pertama yang telah dikirim secara langsung oleh pihak Pengadilan Hubungan Industrian Bandung, maka hal ini dianggap mangkir,” jelas Aji Halim.

Baca juga :  Polsek Cipatat Polres Cimahi Pastikan Lalulintas Dalam Keadaan Lancar

Aji mengatakan, sikap MPI ini adalah sikap yang sama ditunjukan pada saat proses tripartit di Disnaker Kota Cirebon.

“Pada panggilan sidang mediasi pertama yang dikirim oleh Disnaker Kota Cirebon, PT. MPI bergaya mangkir atau tidak hadir. Kemudian dibuktikan pada proses mediasi tersebut PT. MPI tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada hak-hak karyawan yang telah diberhentikan sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja, serta pemotongan gaji, pencabutan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan para karyawannya,” ujar Aji.

“Jika kita kaji dari hal tersebut, tentu ini merupakan salah satu sikap yang tidak baik, karakter pengusaha seperti ini tentu menunjukan karakter buruk,” uajrnya lagi.

“Surat panggilan dari pengadilan saja diacuhkan, apalagi hanya sebatas perorangan biasa atau instansi diluar pengadilan. Akan tetapi memang ini merupakan hak perusahaan untuk hadir atau tidaknya,” Aji menambahkan.

Baca juga :  Bertajuk BNI Berbagi, Masyarakat Desa Cipancar dan Citengah Terima Paket Sembako

Atas sikap acuhnya PT. MPI Grage Mall dan Grage City Mall atas surat panggilan sidang dari PHI Pengadilan Negeri Bandung, tambah Aji, maka pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang kedua kepada pihak perusahaan.

BERITA TERKAIT: Diduga Di-PHK Sepihak, Karyawan Grage Mall dan Grage City Menggugat ke PHI Negeri Bandung

Sebelumnya diberitakan, Aji Halim Rahman, S.H., dan Abdurrahman T. Pratomo, S.H. M.H. selaku dari kuasa hukum 9 orang karyawan KPT. Multi Pratama Indahraya (MPI) yang membawahi Grage Mall dan Grage City Mall melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Bandung, Senin (22/2/2020).

Gugatan ini bermula dari sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan atas pemutusan sepihak yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Kuasa hukum Aji Halim Rahman telah melakukan beberapa upaya seperti halnya mengundang pihak perusahaan, melakukan perundingan “Bipartit”, tetapi pihak perusahaan mangkir atau tidak hadir. (Pur)

Previous Post

Bus Peziarah Terperosok di Wado, Puluhan Orang Dikabarkan Tewas

Next Post

Korban Tewas Bus Masuk Jurang di Wado Jadi 20 Orang

BeritaTerkait

Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Next Post

Korban Tewas Bus Masuk Jurang di Wado Jadi 20 Orang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC