• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mangkir Panggilan Pengadilan, Pihak Grage Mall dan Grage City Mall Dinilai Bersikap Buruk

Mangkir Panggilan Pengadilan, Pihak Grage Mall dan Grage City Mall Dinilai Bersikap Buruk

red cyber by red cyber
2021-03-11
in Featured, Hukum
0
Grage Mall dan Grage City Mall

Grage Mall dan Grage City Mall

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Pada jadwal sidang pertama gugatan Karyawan PT. Multi Pratama Indahraya (MPI) Grage Mall dan Grage City Mall  terhadap perusahaan tersebut sesuai dengan Surat Panggilan sidang atau yang biasa dikenal sebagai relas, tak dihadiri pihak PT Multi Pratama Indharaya, atau Mangkir.

Sebelumnya, surat panggilan sidang telah dikirim secara langsung dari pihak juru sita Pengadilan Hubungan Industrial Bandung kepada para pihak, yaitu kepada kantor Pengacara Aji Halim Rahman S.H., M.H dan kantor Prusahaan PT MPI Grage Mall dan Grage City Mall pada tanggal  26 Februari 2021, dengan nomor Perkara 81/Pdt.Sus/2021/PN.Bdg.

Sedangkan untuk agenda sidang pertama dalam surat panggilan tersebut dilaksanakan pada Rabu 10 Maret 2021.

Pihak karyawan diwakili kuasa hukumnya, Aji Halim Rahman. S.H., M.H telah menghadiri  panggilan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

“Akan tetapi sangat disayangkan pihak PT.  MPI Grage Mall dan Grage City Mall tidak menghadiri panggilan sidang pertama yang telah dikirim secara langsung oleh pihak Pengadilan Hubungan Industrian Bandung, maka hal ini dianggap mangkir,” jelas Aji Halim.

Baca juga :  Jajaran Polsek Andir Laksanakan Monitoring BIAN

Aji mengatakan, sikap MPI ini adalah sikap yang sama ditunjukan pada saat proses tripartit di Disnaker Kota Cirebon.

“Pada panggilan sidang mediasi pertama yang dikirim oleh Disnaker Kota Cirebon, PT. MPI bergaya mangkir atau tidak hadir. Kemudian dibuktikan pada proses mediasi tersebut PT. MPI tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada hak-hak karyawan yang telah diberhentikan sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja, serta pemotongan gaji, pencabutan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan para karyawannya,” ujar Aji.

“Jika kita kaji dari hal tersebut, tentu ini merupakan salah satu sikap yang tidak baik, karakter pengusaha seperti ini tentu menunjukan karakter buruk,” uajrnya lagi.

“Surat panggilan dari pengadilan saja diacuhkan, apalagi hanya sebatas perorangan biasa atau instansi diluar pengadilan. Akan tetapi memang ini merupakan hak perusahaan untuk hadir atau tidaknya,” Aji menambahkan.

Baca juga :  Mulai Besok PSBM di Cidadap

Atas sikap acuhnya PT. MPI Grage Mall dan Grage City Mall atas surat panggilan sidang dari PHI Pengadilan Negeri Bandung, tambah Aji, maka pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang kedua kepada pihak perusahaan.

BERITA TERKAIT: Diduga Di-PHK Sepihak, Karyawan Grage Mall dan Grage City Menggugat ke PHI Negeri Bandung

Sebelumnya diberitakan, Aji Halim Rahman, S.H., dan Abdurrahman T. Pratomo, S.H. M.H. selaku dari kuasa hukum 9 orang karyawan KPT. Multi Pratama Indahraya (MPI) yang membawahi Grage Mall dan Grage City Mall melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Bandung, Senin (22/2/2020).

Gugatan ini bermula dari sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan atas pemutusan sepihak yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Kuasa hukum Aji Halim Rahman telah melakukan beberapa upaya seperti halnya mengundang pihak perusahaan, melakukan perundingan “Bipartit”, tetapi pihak perusahaan mangkir atau tidak hadir. (Pur)

Previous Post

Bus Peziarah Terperosok di Wado, Puluhan Orang Dikabarkan Tewas

Next Post

Korban Tewas Bus Masuk Jurang di Wado Jadi 20 Orang

BeritaTerkait

Featured

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12
Featured

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanah Bumbu Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

2025-07-12
Featured

Wujudkan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu, DLH Tanbu Gelar Kegiatan Tukar Sampah Dengan Sembako di Desa Sari Mulya

2025-07-12
Featured

Melalui Zakat Pendidikan, BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa ke Tunisia

2025-07-12
Featured

Komisi II DPR RI Tinjau PNBP Sektor Pertanahan, Sumedang Jadi Magnet Investasi lahan

2025-07-11
Next Post

Korban Tewas Bus Masuk Jurang di Wado Jadi 20 Orang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pengurus PGRI Dilantik Bupati Sumedang

2025-07-12

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanah Bumbu Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

2025-07-12

Wujudkan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu, DLH Tanbu Gelar Kegiatan Tukar Sampah Dengan Sembako di Desa Sari Mulya

2025-07-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC