• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diduga Di-PHK Sepihak, Karyawan Grage Mall dan Grage City Menggugat ke PHI Negeri Bandung

Diduga Di-PHK Sepihak, Karyawan Grage Mall dan Grage City Menggugat ke PHI Negeri Bandung

red cyber by red cyber
Februari 23, 2021
in Featured, Hukum
0
Grage Mall dan Grage City Mall

Grage Mall dan Grage City Mall

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,- Aji Halim Rahman, S.H., dan Abdurrahman T. Pratomo, S.H. M.H. selaku dari kuasa hukum 9 orang karyawan KPT. Multi Pratama Indahraya (MPI) yang membawahi Grage Mall dan Grage City Mall melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Bandung, Senin (22/2/2020).

Gugatan ini bermula dari sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan atas pemutusan sepihak yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Sebelumnya, kuasa hukum Aji Halim Rahman telah melakukan beberapa upaya seperti halnya mengundang pihak perusahaan, melakukan perundingan “Bipartit”, tetapi pihak perusahaan mangkir atau tidak hadir.

“Melanjutkan proses mediasi di Disnaker Kota Cirebon “tripartit” dengan hasil bahwa pihak perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya,” ucap Aji.

Sedangakan mediator yang dalam hal ini adalah pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon telah memberikan tiga anjuran, antara lain:

Pertama, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 karena memotong gaji karyawan secara sepihak.

Baca juga :  Rapat Pleno KPU Jabar Diskors, Jajang Rohana Kembali Terpilih Menjadi Anggota DPRD Jabar

Kedua, menyatakan bahwa pemberian Surat Peringatan ke 3 (SP-3) oleh perusahaan kepada karyawan karena melakukan audien terkait pemotongan upah sepihak dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Dan Ketiga, menyatakan pihak perusahaan untuk membayar pesangon. Hanya saja hal ini menurut kuasa hukum karyawan, Aji Halim Rahman. SH., MH nilai yang dianjurkan oleh dinas tetap tidak sesuai dengan hitungan berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pihak karyawan.

“Maka atas hal tersebut, kami selaku kuasa hukum melanjutkan proses ini pada gugatan PHI yang ada di Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tambah Aji, pihak perusahaan berusahaa untuk menjebloskan karyawan ke penjara dengan melaporkannya melalui saudara Irfan Saputra selaku General Manager GM PT. MPI. Tetapi laporan tersebut hingga saat ini masih berjalan di Polres Cirebon Kota.

Melihat hal yang menimpa Karyawan PT. MPI atau yang biasa dikenal perusahaan Grage Mall dan Grage City Mall yang didampinginya, Aji merasa sangat prihatin dengan sikap perusahaan, sebab dari 9 orang karyawan yang ia dampingi mereka bekerja telah puluhan tahun. Tetapi di akhir karirnya mereka diperlakukan sangat tidak baik.

Baca juga :  HUT Satpam Ke-44, Kapolres Tanah Bumbu Berikan Apresiasi Kepada Anggota Satpam yang Bantu Polri Ciptakan Situasi Kondusif

“Saya bayangkan bahwa di tengah Pendemi Virus Corona-19 karyawan harus mengahadapi  pemotongan upah secara sepihak. Pemberhentian secara sepihak, tanpa surat pemberhentian. Pemberhentian Jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan, pemberhentian pembayaran upah, tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 yang belum dibayar dan fasilitas lainnya yang telah dicabut serta dilaporkan untuk dijebloskan ke penjara dengan dalih melakukan demo dan mogok kerja yang faktanya tidak pernah dilakukan oleh pihak karyawan,” bebernya.

Aji mengungkapkan, gugatan PHI atas pemutusan Kerja PT. MPI dalam hal ini Grage Mall dan Grage City Mall ke Pengadilan Negeri Bandung ini merupakan upaya terakhir dan berharap mendapatkan keadilan bagi karyawan di tengah Pandemi Covid-19.

Sementara itu, dari pihak PT. MPI Grage Mall, YN saat dihubungi via WhastAppnya belum meberikan tanggapan banyak terkait pemberhentian karyawanya yang diduga sepihak.

“Mohon maaf sedang meeting,” jawabnya, singkat. (Pur)

Previous Post

Pengukuhan Danyon B Pelopor, Dansat Brimob Polda Jabar: Untuk Memelihara Dinamika Organisasi

Next Post

Tekan Penyebaran Virus Corona, Brimob Polda JabarRutin Edukasi Pentingnya Masker

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Tekan Penyebaran Virus Corona, Brimob Polda JabarRutin Edukasi Pentingnya Masker

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC