• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Bongkar Motif Dibalik Video Mesum Sepasang Kekasih di Bogor

Polda Jabar Bongkar Motif Dibalik Video Mesum Sepasang Kekasih di Bogor

red cyber by red cyber
Maret 19, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar Berhasil mengungkap pelaku pembuat video mesum sepasang muda-mudi yang sempat viral di media sosial di sebuah hotel di daerah Bogor.

Pengungkapan berawl pada Jum’at 12 Maret 2021, sekira jam 10.
buy zovirax online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/zovirax.html no prescription

00 wib, Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah melakukan melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial, lalu mendapati adanya video asusila yang viral di medsos.

Dari hasil pengungkapan petugas berhasil menangkap tersangka R T M , Laki – laki (31), dan P V T , Perempuan (30 ), diamankan di daerah Cibinong Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Caniago kepada Wartawan pada Konperensi pers di Mapolda Jabar Jum’at (19/03/2021).

“Hari ini kita akan rilis terkait pengungkapan oleh Reskrimsus Polda Jabar melalui cyber Patrol yang sudah viral di media dan menjadi pertanyaan masyarakat umum terkait adanya satu kejadian tayangan video porno yang dilakukan pasangan muda-mudi di salah satu hotel di daerah Bogor.

Merurut Erdi.  Pihaknya sudah merespon dengan cepat, supaya tidak terjadi lagi permasalahan yang berdampak sosial di masyarakat, karena ini adalah hal yang sangat memalukan khususnya yang terjadi di Jawa barat.

Baca juga :  Rapat Pansus 1 Hadirkan Disdagin, Diskominfo dan Prokopim

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada tanggal 16 Maret kemarin,  TKPnya di salah satu hotel di kabupaten Bogor  wilayah hukum Polda Jabar.

“Barang bukti yang berhasil disita subdit cyber ditreskrimsus Polda Jabar, Erdi menjelaskan, antara lain 1 set stabilizer merk bihun kemudian 1 buah lazy phone warna hitam satu buah ATM Bank BCA kemudian 1 buah jam tangan merk Alexandre Christie, Satu buah handphone merk Xiaomi, 1, 1 buah singkat provider Telkomsel kemudian 1 potong jaket jeans warna biru lalu baju dress warna merah, jaket jeans warna biru, 1 buah tas merk Chanel warna merah, lalu 1 pasang sandal wanita merk wonder, 1 buah kacamata warna hitam dan warna abu-abu” jelas Kabid Humas.

Dikatakan Erdi. TTM dan PBT adalah sepasang kekasih, mereka sengaja bekerja dalam kegiatan ini, bekerja sama untuk membuat konten asusila yang diunggah di situs pornhub dan di jual

“Sistem keuntungaan, setiap 1000 orang yang melihat  atau viur itu mendapatkan upah yang relatip kecil, seharga Rp.6.000, dan mereka telah memproduksi 26 video,  sejak bulan November 2020.” Jelasnya.

“Mereka melakukan hal ini dengan alasan kebutuhan ekonomi, lalu berinisiatif untuk mengunggah film-film mereka” jelas dia.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Buah Batu Gelar Operasi

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas,. Dari bulan November 2020, hingga kemarin tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar 19,5 juta rupiah dari kegiatan asusila di web pornhub

Menurutnya. upah yang di dapat tersangka dalam satu konten, proses pembayaran lumayan unik, mungkin kita tidak bisa mendeteksi, dengan memberikan dalam bentuk mata uang dolar, kemudian masuk ke dalam satu akun yang lain, lalu di transfer lagi dalam bentuk rupiah dengan waktu 15 menit melalui sistem digital

Dalam perkara ini, Erdi Menjelaskan tersangka telah melanggar Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ite dan pasal 55 56 KUHP dan atau pasal 4 ayat 1 undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman  12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada ditemukan hal-hal serupa, mengingat situasi pandemi ini kita untuk ketenangan kita butuh konsentrasi untuk segera menyelesaikan pandemi covid 19.”pungkasnya. Yadi

Previous Post

Anies Baswedan Jelaskan Strategi Vaksinasi Berkeadilan di Jakarta

Next Post

Bahas Mekanisme BP-Perda 2021 Dewan Tasikmalaya Kunjungi DPRD Jabar

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post

Bahas Mekanisme BP-Perda 2021 Dewan Tasikmalaya Kunjungi DPRD Jabar

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC