• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Oktober 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 21 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Tasik Kota

21 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Tasik Kota

red cyber by red cyber
April 28, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tasikmalaya,-Sudah beraksi 21 kali diwilayah Kota Tasikmalaya dan Ciamis komplotan maling spesialis sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota Poda Jabar.

Mereka adalah pria inisial RR dan IS sebagai pemetik, serta RS dan TD sebagai penadah. Kasus ini bermulai ketika Anggota Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar melakukan penyelidikan pencurian motor di sebuah GOR di Cipedes, Dan kemudian mengamankan seorang pelaku, Polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menjadi 4 orang. Sedangkan seorang pelaku lagi, inisial AT yang juga penadah masih buron.

Baca juga :  KPU Sahkan Pasangan Citra Pitriyami dan Ino Darsono Sebagai Pemenang Pilkada Pangandaran dengan Suara 51,7 Persen

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar , AKBP Doni Hermawan S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, dari komplotan curanmor ini petugas berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor metic berbagai merek, 3 buah mata kunci astag dan satu kunci leter Y.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa para tersangka ini melakukan aksi curanmor di 21 TKP di Kota Tasikmalaya dan Ciamis dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Maret 2021,

Modus para tersangka ini melakukan curanmor dengan cara hunting atau mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan, kebun, dan perumahan.
per unit motor curian ini dijual pelaku ke penadahnya sekira Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Komplotan curanmor ini dijerat dengan pasal 363 juncto 364 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. *Yadi/Heni*

Baca juga :  DPRD Jabar Usulkan Penambahan Marka Jalan di Jalur Cikidang

 

Previous Post

Lewat Bukber, PHRI Sumedang Matangkan Persiapan Jelang MTQ

Next Post

Tak Ada Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri

BeritaTerkait

Featured

Bupati Dorong Duta Baca Jadi Penggerak Literasi dan Pembangun SDM Sumedang

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Sumedang Buka Liga Santri Mini Soccer 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas Santri

Oktober 19, 2026
Featured

1.523 Atlet Perkuat Solidaritas Guru Melalui POR PGRI 2026

Oktober 19, 2026
Ketua Umum DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Willem Frans Ansanay. (Foto: Istimewa)
Featured

Pesan Politik Willem Frans Ansanay: Kesetiaan Diuji Saat Pemimpin Diserang

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Next Post

Tak Ada Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Dorong Duta Baca Jadi Penggerak Literasi dan Pembangun SDM Sumedang

Oktober 19, 2026

Bupati Sumedang Buka Liga Santri Mini Soccer 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas Santri

Oktober 19, 2026

1.523 Atlet Perkuat Solidaritas Guru Melalui POR PGRI 2026

Oktober 19, 2026
Ketua Umum DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Willem Frans Ansanay. (Foto: Istimewa)

Pesan Politik Willem Frans Ansanay: Kesetiaan Diuji Saat Pemimpin Diserang

Oktober 19, 2026

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC