BANDUNG, — Bidang Investigasi LSM Manggala Garuda Putih, Agus Satria menilai tuntutan dari jaksa KPK terlalu tinggi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pun diharapkan bisa memutus Dadang dengan hukuman yang seadil-adilnya.
“Apalagi status terdakwa ini bukan penyelenggara negara melainkan swasta,”ujar Agus kepada wartawan di kawasan Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, (14/6/ 2021).
Diketahui, dalam kasus yang sama, jaksa KPK menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.
Jaksa pun menuntut dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet dengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 dan 4 tahun.
Ia pun cukup kebingungan menyikapi perkara RTH ini. Menurutnya, pada kasus ini tuntutan kepada terdakwa Dadang Suganda malah lebih tinggi dua kali lipat ketimbang terhadap penyelenggara negara.
“Padahal dalam kasus korupsi ini peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Kami berharap majelis hakim nanti objektif dalam memutuskan perkara Dadang Suganda ini,” terang Agus.
Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jabar, Yoseph Suryanto menegaskan, pihaknya mempertanyakan tingginya tuntutan terhadap Dadang oleh JPU KPK.
“Kami menilai tuntutan terhadap terdakwa Dadang ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan penyelenggara negara yang juga tersangkut kasus yang sama,” ujar Yoseph.
“Dalam kasus korupsi, peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Ini membingungkan, tuntutan kepada swasta (Dadang Suganda) lebih dua kali lipat dari penyelenggara negara,” tambah Yoseph.
Menurutnya, profil Dadang merupakan seorang pengusaha besar di Jawa Barat dan mempunyai pengaruh dalam dunia usaha.
“Yang saya tahu dia berbisnis tanah itu sejak tahun 1990 an, aset-aset tanahnya banyak tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Latar belakang profil dia ini sepatutnya menjadi bahan pertimbangan mutlak bagi majelis hakim untuk menolak dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.
Yoseph berujar, titik berat TPPU itu karena korupsi. Sementara apa yang disebut korupsi terhadap Dadang Suganda nampaknya belum jelas. Pasalnya, yang jadi objek adalah uang ganti rugi tanah.
“Kalau uang ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi, bagaimana dengan tanahnya, tanahnya punya siapa? Faktanya sekarang tanahnya sudah dikuasai Pemkot Bandung. Dari sisi itu tidak logis uang hasil ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi,” tambahnya.
Yosep yang mengaku memantau persidangan kasus itu sejak awal, berharap Majelis Hakim yang mengadili bisa memutus terdakwa dengan putusan yang adil.
Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan putusan dengan seadil-adilnya sesuai denga fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Saya berharap hakim dalam memutus perkaran ini jangan sampai melihat nama besar KPK,” ujar Yosep. Dud












