• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Aktivis Anti Korupsi Soroti Tuntutan Tinggi Dadang Suganda

Aktivis Anti Korupsi Soroti Tuntutan Tinggi Dadang Suganda

red cyber by red cyber
Juni 14, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Bidang Investigasi LSM Manggala Garuda Putih, Agus Satria menilai tuntutan dari jaksa KPK terlalu tinggi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pun diharapkan bisa memutus Dadang dengan hukuman yang seadil-adilnya.

“Apalagi status terdakwa ini bukan penyelenggara negara melainkan swasta,”ujar Agus kepada wartawan di kawasan Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, (14/6/ 2021).

Diketahui, dalam kasus yang sama, jaksa KPK menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

Jaksa pun menuntut dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet dengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 dan 4 tahun.

Ia pun cukup kebingungan menyikapi perkara RTH ini. Menurutnya, pada kasus ini tuntutan kepada terdakwa Dadang Suganda malah lebih tinggi dua kali lipat ketimbang terhadap penyelenggara negara.

“Padahal dalam kasus korupsi ini peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Kami berharap majelis hakim nanti objektif dalam memutuskan perkara Dadang Suganda ini,” terang Agus.

Baca juga :  Bupati Tanah Bumbu Hadiri Bimtek SPIP Terintegrasi Tahun 2022 di Gedung Mahligai Bersujud

Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jabar, Yoseph Suryanto menegaskan, pihaknya mempertanyakan tingginya tuntutan terhadap Dadang oleh JPU KPK.

“Kami menilai tuntutan terhadap terdakwa Dadang ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan penyelenggara negara yang juga tersangkut kasus yang sama,” ujar Yoseph.

“Dalam kasus korupsi, peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Ini membingungkan, tuntutan kepada swasta (Dadang Suganda) lebih dua kali lipat dari penyelenggara negara,” tambah Yoseph.

Menurutnya, profil Dadang merupakan seorang pengusaha besar di Jawa Barat dan mempunyai pengaruh dalam dunia usaha.

“Yang saya tahu dia berbisnis tanah itu sejak tahun 1990 an, aset-aset tanahnya banyak tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Latar belakang profil dia ini sepatutnya menjadi bahan pertimbangan mutlak bagi majelis hakim untuk menolak dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Baca juga :  Warga Papua Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Cimanggung dan Jatinanor

Yoseph berujar, titik berat TPPU itu karena korupsi. Sementara apa yang disebut korupsi terhadap Dadang Suganda nampaknya belum jelas. Pasalnya, yang jadi objek adalah uang ganti rugi tanah.

“Kalau uang ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi, bagaimana dengan tanahnya, tanahnya punya siapa? Faktanya sekarang tanahnya sudah dikuasai Pemkot Bandung. Dari sisi itu tidak logis uang hasil ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi,” tambahnya.

Yosep yang mengaku memantau persidangan kasus itu sejak awal, berharap Majelis Hakim yang mengadili bisa memutus terdakwa dengan putusan yang adil.

Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan putusan dengan seadil-adilnya sesuai denga fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Saya berharap hakim dalam memutus perkaran ini jangan sampai melihat nama besar KPK,” ujar Yosep. Dud

 

Previous Post

Pemprov DKI Siapkan Rusun Nagrak untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19

Next Post

Ratusan Pemuda Bermotor Rusak Kantor LSM di Karawang, 5 Orang Diamankan Polisi

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Ratusan Pemuda Bermotor Rusak Kantor LSM di Karawang, 5 Orang Diamankan Polisi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC