• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemprov Jakarta Berlakukan WFH 75% bagi Perkantoran di Zona Merah

Pemprov Jakarta Berlakukan WFH 75% bagi Perkantoran di Zona Merah

red cyber by red cyber
2021-06-18
in Featured, Pemerintahan
0
Petugas Pemprov DKI Jakarta menunjukan stiker segel yang akan dipasang di perkantoran yang beroperasi meski ada karyawan yang positif Covid-19. (Foto: Antara)

Petugas Pemprov DKI Jakarta menunjukan stiker segel yang akan dipasang di perkantoran yang beroperasi meski ada karyawan yang positif Covid-19. (Foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk pemberlakukan 75% work from home (WFH) untuk perkantoran di zona merah. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Kepgub mengatur tentang kapasitas karyawan perkantoran di tiap zona penyebaran Covid-19. Bagi karyawan yang bekerja di swasta BUMD ataupun BUMN yang berada di zona kuning dan zona orange work from home sebesar 50% dan work from office sebesar 50% dengan penerapan portal kesehatan secara lebih ketat.

“Zona merah work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office sebesar 25% yang juga mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Anies dalam Kepgub itu.

Baca juga :  Polisi Tebar Kebahagiaan Berikan Beras Kepada Masyarakat Di sekitar Pos Pam Cimahi

Aturan tersebut berlaku juga bagi para karyawan yang bekerja di instansi pemerintah.

Sementara bagi pekerja sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional dan juga tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti tokoh swalayan dan lainnya beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lonjakan kasus aktif yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Hadiri Halal Bihalal

Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.

Kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran.

Pada tanggal 31 Mei 2021 saja atau tepatnya saat perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6% dari hasil tes PCR. []

Sumber: Okezone.com

Previous Post

Akhir Pekan, Gubernur Jakarta Anjurkan Warga di Rumah Saja

Next Post

Pangdam III Siliwangi Tanam Bibit Ikan di Situ Kabupaten Bandung

BeritaTerkait

Featured

Andi Rudi Latif Ajak DMI Tanah Bumbu Berperan Aktif, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

2025-09-24
Featured

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24
Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Next Post

Pangdam III Siliwangi Tanam Bibit Ikan di Situ Kabupaten Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Rudi Latif Ajak DMI Tanah Bumbu Berperan Aktif, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

2025-09-24

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC