• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelanggar PPKM Langsung ke “Meja Hijau”

Pelanggar PPKM Langsung ke “Meja Hijau”

red cyber by red cyber
2021-07-09
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Jawa Barat, dan Kota Bandung menyeret sejumlah pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke “meja hijau”, Kamis (8/7/2021).

Para pelanggar PPKM Darurat langsung mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) on the street di Metro Indah Mal.

Seperti diketahui penindakan ini menyasar warga dan pemilik usaha yang melanggar aturan pada regulasi penerapan PPKM Darurat, Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan, sidang Tipiring serentak dilaksanakan saat PPKM Darurat bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.

Ade mengungkapkan, sidang Tipiring di Kota Bandung dilakukan dengan dua cara, yakni dilaksanakan oleh Satpol PP Jawa Barat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jabar didampingi oleh Satpol PP Kota Bandung.

Baca juga :  Tanpa Bantuan APBD, UMKM Expo Gelar Budya Dipuji Bupati Sumedang

“Kemudian ada juga yang dilaksanakan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung didampingi kami (Satpol PP Jabar). Jadi artinya di Kota Bandung akan lebih sering pelaksanaan yustisi ini,” katanya.

Ade mengakui, pihaknya menyasar kepada perorangan dan pemilik, pengelola, atau pelaku usaha yang melanggar dalam aturan dan juga ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat.

“Sebetulnya kita sudah melaksanakan dari 28 Juni 2021 untuk sidangnya, pada tanggal 25 sampai 27 juni itu patroli wasdak dan tindakan administratif,” katanya.

“Sekarang ini (8 juli 2021) yang melaksanakan langsung oleh Satpol PP Kota Bandung didampingi kami, artinya PPNS Satpol PP Kota Bandung mendapatkan sprindik dari kami untuk menegakkan Perda 5 tahun 2021,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penindakan menyasar semua kalangan. Artinya semua pelanggar dari perusahaan hingga pedagang kaki lima (PKL) pun akan ditindak.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Cicendo Polrestabes Bandung Bersinergi dengan Bhabinsa Sambangi Warga

“PKL, kalau masuk esensial seperti menjual makanan itu diperbolehkan karena terkait kebutuhan pokok. Tapi yang di luar itu yang tidak diperbolehkan,” katanya.

“Kalau secara teknis, yang kecil-kecil seperti perbengkelan, tukang cukur, yang tidak ada kaitannya dengan esensial dan critical memang tidak diperbolehkan, moko (mobil toko) pun sama juga selain yang jual makanan tidak boleh,” lanjutnya.

Menurut Rasdian, saat pihaknya patroli dan masuk ke satu wilayah akan disiapkan administrasi untuk penindakan di lapangan, baik itu teguran lisan, tertulis, mau pun denda administrasi sesuai Perwal 68 tahun 2021.

“Jadi bisa tidak melalui tindak tipiring, langsung kita dendakan denda administratif. Kalau perorangan berarti masksimal Rp100.000, badan usaha Rp500.000,” katanya.

“Kita lihat kelayakan dan kepantasan dari petugas di lapangan. Misal PKL yang berjualan baju, moko, atau toko mandiri dengan kapasitas kecil bisa Rp100.000-200.000. Tapi kalau cafe dengan modal yang cukup besar bisa didenda maksimal,” ucap Rasdian. Dud

 

Previous Post

Pemilahan Pasien Covid-19, Kurangi Penumpukan di RS

Next Post

Dampak PPKM Terdapat Potensi Kerugian Mal Sekitar Rp27,5 Miliar Per Hari

BeritaTerkait

Featured

Jalan Gelap Tinggal Cerita, Dishub Jabar Pasang 14 Ribu APJ Ornamen Berbasis Teknologi

2026-01-20
Featured

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep
Featured

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19
Featured

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19
Featured

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19
Featured

Temui Pelajar SMPN 1 Paseh, Wabup Ingatkan Peran Teknologi dan Media Sosial

2026-01-19
Next Post

Dampak PPKM Terdapat Potensi Kerugian Mal Sekitar Rp27,5 Miliar Per Hari

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jalan Gelap Tinggal Cerita, Dishub Jabar Pasang 14 Ribu APJ Ornamen Berbasis Teknologi

2026-01-20

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC