• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Aturan Baru PPKM Darurat di Sumedang, Ini Penjelasannya

Aturan Baru PPKM Darurat di Sumedang, Ini Penjelasannya

red cyber by red cyber
Juli 12, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Bupati Sumedang mengeluarkan Perbub Baru Nomor 72 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat corona virus disease 2019 tanggal 11 Juli 2021.

Ada dua pasal, yaitu pasal 14 dan pasal 18 yang dirubah dari Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 tahun 2021 ke perbub baru nomor 72 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, Senin (12/7/2021)

Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca juga :  Nasabah Bersikeras Minta Bank Banten Tunjukan Surat Kuasa Pengambilan Uang di Taspen

Tempat ibadah meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat Covid-19.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menjelaskan bahwa untuk tempat ibadah sesuai dengan peraturan bupati tidak ditutup, melainkan tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat Covid-19 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca juga :  Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

“Pada prinsipnya dari perubahan perbub tersebut  tidak ada yang berubah banyak dengan aturan sebelumnya bahkan lebih ketat. Rumah ibadah tetap tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah atau lebih dari 1 orang dan untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan adalah bentuk pengetatannya,” jelas Dedi. (Abas)

Previous Post

Kapolres Ciko: Indonesia Memanggil, Butuh Komitmen untuk Keberhasilan PPKM Darurat

Next Post

Pemkab Sumedang Terus Berupaya Jamin Ketersediaan Oksigen

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Pemkab Sumedang Terus Berupaya Jamin Ketersediaan Oksigen

No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC