BANDUNG, – Dugaan kekerasan anak dan perempuan yang terjadi saat proses eksekusi rumah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapat perhatian Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil HAM Jabar).
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian serius pemerintah terhadap laporan dugaan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur serta perempuan dalam peristiwa eksekusi rumah yang terjadi pada 12 Desember 2025.
Kemenhuk Fokus Lindungi Anak
Dalam keterangannya, Hasbullah Fudail menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak akan mengintervensi proses hukum, namun fokus pada aspek perlindungan korban, khususnya anak.
“Kementerian HAM fokus pada dugaan kekerasan terhadap anak. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polda Jabar, agar laporan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara wajib hadir dalam situasi seperti ini untuk memastikan perlindungan terhadap anak berjalan optimal.
“Kami ingin bersama-sama melindungi anak. Negara harus hadir. Jika ada proses hukum, biarkan aparat penegak hukum yang menjalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak unsur masyarakat seperti RT, RW, dan pemerintah setempat untuk turut memberikan keterangan demi memperjelas fakta di lapangan.
“Kami akan mengawal, minimal menjembatani proses-proses yang berjalan,” tambahnya.
Kronologi Dugaan Kekerasan Saat Eksekusi Rumah
Peristiwa ini bermula saat dilakukan eksekusi rumah atas permohonan PT EMKA Beschlagteile Pasific pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam proses tersebut, Lusiana Mulianingsih bersama anaknya diduga mengalami tindakan kekerasan.
Menurut pengakuan Lusiana, dirinya mengalami pembatasan gerak saat kejadian.
“Saya minta anak saya dikeluarkan, saya masuk tidak boleh, keluar tidak boleh. Satu jam baru bisa keluar. Setelah itu anak saya dikeluarkan,” ungkapnya.
Lusiana menuding terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan serta perusakan rumah dalam peristiwa tersebut.
Kesaksian Anak: Dipiting dan Diancam
Anak Lusiana yang diduga menjadi korban juga memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengaku melihat belasan orang datang dan masuk secara paksa ke dalam rumah.
“Saya di lantai atas, mereka masuk mendobrak. Saya disuruh keluar lalu dipiting. Petugas juga melakukan pengancaman, mereka mengaku dari aparat,” ujar anaknya.
Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya tindakan represif saat proses eksekusi berlangsung.
Saksi Sebut Pelaku Berpakaian Preman
Sutisna, seorang satpam setempat, mengaku turut menyaksikan kejadian tersebut. Ia menyebut orang-orang yang datang tidak semuanya berseragam resmi.
“Sebagian memakai pakaian preman, tapi mengaku dari aparat kejaksaan. Ada juga yang memakai batik dan kaos, serta menunjukkan kartu identitas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses eksekusi tidak memperlihatkan dokumen resmi secara terbuka kepada penghuni rumah.
Kuasa Hukum: Negara Harus Lindungi Korban
Kuasa hukum Lusiana, Ronald, SH, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan aparat kepolisian dalam menangani laporan ini.
“Negara sudah hadir melindungi korban dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kami juga mengapresiasi Polda Jabar karena laporan ini sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Ronald menegaskan bahwa kliennya adalah korban yang memiliki hak atas rumah tersebut. “Bagaimana mungkin seorang ibu dan anak yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah itu dipaksa keluar, seolah-olah mereka kriminal, padahal memiliki sertifikat yang sah,” tegasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, kasus dugaan kekerasan anak dan perempuan tersebut tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara itu, Kemenham Jabar memastikan akan terus mengawal kasus ini dari sisi perlindungan HAM, khususnya terhadap anak.**











