• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan

Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan

red cyber by red cyber
November 29, 2021
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Sabtu, 27 November 2021 sekira Pkl. 01.30 Wib di Samping Bank BJB Jl. Siliwangi Kota Cirebon terjadi tindak kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau keroyokan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut, dan sejumlah pelaku sudah diamankan.

“Kejadian bermula saat korban yang tergabung dalam group konten media sosial (medsos) melakukan janjian untuk tawuran (konten melalui akun media sosial IG) di depan pasar Kramat Jl. Siliwangi, setelah keduanya saling bertemu kelompok konten tersebut saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, gergaji es, gear motor, dan botol,” ungkapnya.

Baca juga :  M. Jusuf Kalla Akan Memberikan Penghargaan Kepada The Next Presenter Liputan 6

Dikatakan Fahri, akibat kejadian tersebut terdapat korban MIM yang mengalami luka akibat terkena sabetan parang. MIM terluka di bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kanan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan, dari kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan sebanyak 8 tersangka. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam.

Adapun para tersangka tersebut inisial R (16) yang melukai paha korban dengan menggunakan parang. Kemudian MFS yang membawa sabuk gir, M yang berperan melempar botol, dan MAR membawa kayu.

“Tersangka selanjutnya ialah RS yang membawa parang, JB, R, dan AD yang melukai punggung bagian kanan menggunakan gergaji es,” tegas AKP I Putu.

Baca juga :  Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat Saat Ibadah, Brimob Jabar Gelar Patroli ke Wihara

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 buah senjata tajam jenis parang, 1 buah senjata tajam jenis gergaji es dan 1 buah HP warna hitam.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. Sehubungan para tersangka ini merupakan anak-anak penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri,” tutupnya. (Pur)

Previous Post

Vaksinasi Covid-19 Lampaui Target, Dandim 1022/Tanah Bumbu Raih Penghargaan

Next Post

Disdagri Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah dalam Perayaan HUT Korpri Ke-50

BeritaTerkait

Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Featured

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Next Post

Disdagri Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah dalam Perayaan HUT Korpri Ke-50

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC