• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan

Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan

red cyber by red cyber
November 29, 2021
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Sabtu, 27 November 2021 sekira Pkl. 01.30 Wib di Samping Bank BJB Jl. Siliwangi Kota Cirebon terjadi tindak kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau keroyokan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut, dan sejumlah pelaku sudah diamankan.

“Kejadian bermula saat korban yang tergabung dalam group konten media sosial (medsos) melakukan janjian untuk tawuran (konten melalui akun media sosial IG) di depan pasar Kramat Jl. Siliwangi, setelah keduanya saling bertemu kelompok konten tersebut saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, gergaji es, gear motor, dan botol,” ungkapnya.

Baca juga :  Warga Tangguh Binaan Kompi 1 Yon A Pelopor Dihimbau Giatkan Siskamling

Dikatakan Fahri, akibat kejadian tersebut terdapat korban MIM yang mengalami luka akibat terkena sabetan parang. MIM terluka di bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kanan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan, dari kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan sebanyak 8 tersangka. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam.

Adapun para tersangka tersebut inisial R (16) yang melukai paha korban dengan menggunakan parang. Kemudian MFS yang membawa sabuk gir, M yang berperan melempar botol, dan MAR membawa kayu.

“Tersangka selanjutnya ialah RS yang membawa parang, JB, R, dan AD yang melukai punggung bagian kanan menggunakan gergaji es,” tegas AKP I Putu.

Baca juga :  Akur, Ojol dan Opang di Sumedang Deklarasi Damai Jelang Pileg dan Pilpres

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 buah senjata tajam jenis parang, 1 buah senjata tajam jenis gergaji es dan 1 buah HP warna hitam.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. Sehubungan para tersangka ini merupakan anak-anak penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri,” tutupnya. (Pur)

Previous Post

Vaksinasi Covid-19 Lampaui Target, Dandim 1022/Tanah Bumbu Raih Penghargaan

Next Post

Disdagri Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah dalam Perayaan HUT Korpri Ke-50

BeritaTerkait

Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Next Post

Disdagri Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah dalam Perayaan HUT Korpri Ke-50

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC