• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

red cyber by red cyber
Februari 14, 2022
in Featured, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Hasilnya mayoritas responden setuju keadilan restoratif diterapkan dalam kasus pidana ringan.

Survei Litbang Kompas dilakukan pada tanggal 10-13 Februari 2022 via telepon terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi. Sampel disebut ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Tingkat kepercayaan survei dengan metode ini disebut mencapai 95 persen, nirpencuplikan penelitian +- 5,5 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Litbang Kompas menegaskan kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.

Berdasarkan data Litbang Kompas yang dikutip Senin (14/2/2022), ada beberapa pertanyaan berkaitan restorative justice penegak hukum. Mayoritas responden setuju restorative justice diterapkan pada pidana ringan.

Selain itu, responden Litbang Kompas juga setuju restorative justice diterapkan dalam kasus pencurian ringan yang ancaman hukuman maksimal 3 bulan bui.

Meski demikian, ada kasus yang mayoritas responden menolak penerapan restorative justice. Selain itu, Litbang Kompas juga merangkum masukan dan pendapat responden mereka terhadap restorative justice.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku orang nomor satu di Kepolisian RI telah meneken Peraturan Kapolri No. 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara itu di Kejaksaan telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga :  Sejumlah Pelajar Mengikuti Binwasbang, Ini Pesan Kasrem 062/Tn 

Berikut ini hasil survei Litbang Kompas.

1. Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan?

– Setuju: 73,4%
– Sangat setuju: 9,6%
– Tidak setuju: 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu: 2,5%

2. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?

– Setuju: 65,9%
– Sangat setuju: 4,8%%
– Tidak setuju: 27,9%
– Sangat tidak setuju: 0,8%
– Tidak tahu: 0,6%

3. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?

– Setuju: 44,6%
– Sangat setuju: 1,3%
– Tidak setuju: 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu: 1,4%

Baca juga :  Kasus Corona Meningkat, Kompi 4 Yon A Pelopor Brimob Jabar Gencarkan Himbauan Penggunaan Masker

4. Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan?

– 76,3%: Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4%: Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
2,3%: Tidak tahu

5. Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?

– Yakin: 50,5%
– Sangat yakin: 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin: 1,2%
– Tidak tahu: 1,5%

6. Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan)?

– 42,0%: Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7%: Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4%: Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0%: Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9%: Tidak tahu

Previous Post

Tak Mampu Bayar Hutang, Pria Ini Nekat Rampok Minimarket dan Harus Berurusan dengan Polisi

Next Post

Mega Dark Market | Мега Дарк Маркет | MEGA – DARKNET MARKET

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Mega Dark Market | Мега Дарк Маркет | MEGA - DARKNET MARKET

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC