• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » LSM BAN Desak Dadang Supriatna Transparan Dalam Pengelolaan CSR

LSM BAN Desak Dadang Supriatna Transparan Dalam Pengelolaan CSR

red cyber by red cyber
Februari 22, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN), mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta maupun BUMD di wilayah Kabupaten Bandung.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP LSM BAN Yunan Buwana kepada wartawan di Jalan Ambon, Selasa (22/02/2022 ).

Menurut Yunan, LSM BAN telah melayangkan surat tertanggal 02 Februari 2022 Nomor 0026/DPP-BAN/DK/II/2022 yang ditujukan kepada Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Marlan.

“Intinya, kami mempertanyakan terkait tata kelola dan penggunaan dana CSR di Kabupaten Bandung. Alhamdulillah, surat tersebut sudah dijawab tertanggal 03 Februari 2022 lalu,” ucapnya.

Sayangnya, kata Yunan, surat balasan dari Asda Marlan sangat minim penjelasan dan jauh dari harapan.

Ia bilang, pada intinya jawaban dari Asda II malah memintanya untuk menyurati pihak perusahan dan BUMD yang memberikan dana CSR untuk normalisasi sungai di Bandung Timur.

“Untuk itu kami di sini lewat kawan-kawan media ingin menyampaikan atas tanggapan surat dari Asda Marlan yang seolah tidak mengetahui apa-apa atas permasalahan dana CSR.,” ucapnya.

Yunan bilang, normalisasi sungai di Bandung Timur dengan menggunakan anggaran dana CSR dari puluhan perusahaan swasta dan BUMD di Kabupaten Bandung, sangatlah bagus dan tepat. Terutama, untuk mengendalikan dan mengurangi dampak bencana banjir atas permukiman di daerah aliran sungai Cikeruh dan Citarik.

Baca juga :  Sambangi Opang RTC, Brimob Polda Jabar Imbau Prokes

“Tentunya sepanjang kegiatan tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar dan bencana banjir sudah dapat teratasi,” tuturnya.

“Pelaksanaan kegiatan tersebut tentunya juga harus transparan dan akuntabel. Ini yang kami minta penjelasannya kepada Asda Marlan,” imbuh Yunan.

Ditambahkannya, semua kegiatan di Pemerintah Daerah (Pemda) harus merujuk dan taat pada aturan. Menurut Yunan, ada aturan yang mengatur hal tersebut, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 79 Tahun 2017 Tentang Peran Serta Lembaga dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Di sana tertulis dengan jelas aturan- aturan yang ada secara gamblang dan detail, karena menurut pandangan kami, kegiatan normalisasi sungai merupakan upaya dari penanggulangan bencana. Bencana apa? Bencana banjir,” kata Yunan.

Dijelaskan, peraturan penggunaan dana CSR dalam pembangunan daerah antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pertama-tama, perlu diketahui bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelas Yunan.

Baca juga :  bank bjb Dinobatkan sebagai Peraih Penghargaan Bank Terbaik 2020

Selain itu, tambah Yunan, juga diatur dalam Pasal 295 UU 23/2014 yang menerangkan bahwa lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c, merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ayat 1, jelas Yunan, merupakan bantuan berupa uang, barang, dan atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Berdasarkan bunyi pasal tersebut, alokasi dana Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk pembangunan daerah tentunya pemerintah daerah selaku pemegang kebijakan, tidak bisa seenaknya menyerahkan dana tersebut untuk dikelola oleh masyarakat tanpa persetujuan atau MOU antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah untuk penggunaan dana CSR tersebut,” ucapnya.

“Untuk itu, LSM BAN meminta Bupati Bandung Dadang Supriatna, memerintahkan Asda II Marlan agar memberikan penjelasan yang detail, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat terkait penggunaan dana CSR dan bantuan mobil ambulans,” pungkas Yunan. Dud

Previous Post

Polda Jabar Sebut Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Adalah Ketua BPD Citemu, Bukan Nurhayati

Next Post

Sebanyak 40.235 Liter Minyak Goreng Disalurkan ke Desa di Kabupaten Sumedang

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Sebanyak 40.235 Liter Minyak Goreng Disalurkan ke Desa di Kabupaten Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC