• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rugikan Korban Rp 21 Miliar, Pengelola Arisan Bodong Terancam Lima Tahun Bui

Rugikan Korban Rp 21 Miliar, Pengelola Arisan Bodong Terancam Lima Tahun Bui

red cyber by red cyber
Maret 2, 2022
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap investasi bodong yang berbentuk arisan, dengan korban 150 orang. Kerugian akibat arisan bodong yang dikelola MAW seorang ibu rumah tangga dan dibantu suaminya HTP,  kerugian diperkirakan mencapai Rp.21 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si   mengatakan bahwa para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya leleng arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp. 1 juta, jika sudah membeli slot korban dijanjikan menerima uang Rp. 1.35 juta, apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan  mendapat uang senilai Rp. 250.000 ,-

Apabila para member membawa nasabah lain maka member akan mendapat fee sebesar Rp. 250.000,- per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Jabar: Polsek Lengkong Amankan TKP Kebakaran Kantor Sekretariat Paskibra Kota Bandung

Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp.250 ribu.

“Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya,”ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat Selasa, (1/3/2022)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp.500 juta.

“Dia tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu,”jelas Ibrahim Tompo.

Kombes Pol. Ibrahim Tompo juga menambahkan, pihak kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

Baca juga :  Lagi, Polisi Perbaiki Rumah Warga Korban Kebakaran di Cangkuang

“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinomor telepon 081320090955,”imbau Ibrahim Tompo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da  atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. Yadi

Previous Post

Patroli Brimob Jabar, Himbau Warga Nanggeleng untuk Tetap Terapkan Prokes

Next Post

Polisi Lakukan Pengamanan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di 3 Kecamatan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Polisi Lakukan Pengamanan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di 3 Kecamatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC