• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika, Sejumlah Tersangka Dibekuk

Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika, Sejumlah Tersangka Dibekuk

red cyber by red cyber
Maret 10, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Polres Sumedang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang, Kamis, 10 Maret 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Bagus Panuntun, KBO Sat Narkoba Iptu Hajid Abdullah, serta Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

AKBP Eko Prasetyo menyampaikan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumya. Dimana Polres Sumedang sebelumnya sudah mengamankan tersangka OA pada 13 Januari 2022 di Masjid Nyalindung Paseh. Berdasarkan keterangan OA, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari AHH alias Gopet.

“Kemudian pada Minggu 6 Maret 2022, AHH als Gopet diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kadipaten Majalengka, dan didapatkan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bonk, 2 pack plastik klip bening, 1 buah gunting, 1 pack sedotan dan 1 buah handphone,” ungkap Eko.

Baca juga :  Puluhan Linmas Desa Kalijaran Dimantapkan dengan Wasbang

Setelah diintrogasi, tambahnya, AHH mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Ri (DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali.

“Selain kasus AHH alias Gopet, pada Jumat 18 Februari 2022, Polres Sumedang juga mengamankan tersangka JS di daerah Cimanggung, Sumedang. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 23 butir obat psikotropika jenis alprazolam 1 mg dan 1 unit handphone C11 warna hijau berikut sim card yang disimpan di dalam saku celana yang sedang tersangka pergunakan,” terang Eko.

Baca juga :  Polrestabes Bandung Gencarkan Ops Yustisi, Tanamkan Disiplin Prokes Kepada Masyarakat

Setelah diintrogasi, JS mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya AA. Kemudian Satuan Reserese Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AA di rumahnya pada hari dan tanggal yang sama di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berbagai macam obat jenis psikotropika dan obat keras tertentu dengan jumlah 3.020 butir. Tersangka AA mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Ben (DPO), dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” jelasnya.

Kapolers Sumedang menegaskan bahwa Polres Sumedang akan terus melakukan pengembangan dari kedua kasus tersebut sebagai bentuk upaya menekan angka tindak pidana penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang. (Abas)

Previous Post

Tekan Angka Kriminalitas, QR Polsek Bacip Lakukan Yanmas Malam Bandung Lautan Biru

Next Post

Antisipasi Banjir, Pemdes Cibeusi & Yayasan Ibu Djati Menanam Pohon

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

Antisipasi Banjir, Pemdes Cibeusi & Yayasan Ibu Djati Menanam Pohon

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC