BANDUNG, — Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, Polsek Bojongloa kidul bersama Subsatgas Covid-19, melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin INPRES No. 16 tahun 2021 dan PERWALI NO. 19 Thn 2022 tentang PPKM Level 3. Tempat di Jalan Peta , Kel. Situsaer, Kec. Bojongloa Kidul, Rabu (16/3/2022).
Lokasi Operasi Yustisi Jl Peta Kel Situsaer Kec Bjl Kidul Giat Yustisi Dipimpin oleh Pawas Bojongloa Kidul 7.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono SE menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 5 M ,” tutur Kapolsek. Dud