• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dit Polairud Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Baby Lobster di Sukabumi

Dit Polairud Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Baby Lobster di Sukabumi

cyber by cyber
Januari 15, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,– Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan jual beli baby lobster atau benur. Kedua pelaku diamankan di pertigaan Loji Jl. Geopark,Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/01/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari ditemukannya baby lobster 9.575  ekor, yang terdiri dari 9.458  ekor jenis pasir dan 117 ekor jenis mutiara. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna abu metalik nomor polilisi B 1089 KRX.

Baca juga :  Diklat Integrasi TNI-Polri Digelar, Pererat Soliditas dan Sinergitas

“Usai penyitaan hewan lindung tersebut, tim dari Dit Polairud Polda Jabar mengamankan terduga tersangka, yaitu R (32) dan AS (22). Selanjutnya dilakukan penyelidikan, penyidikan serta pengembangan penanganan kasus,” ujarnya.

Truno menambahkan, Dit Polairud Polda Jabar bersama Dinas Karantina Ikan Cirebon akan melakukan pelepasliaran baby lobster tersebut ke habitatnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar,” pungkasnya.

Baca juga :  MANGUNI 86 Inisiasi Gelaran Bumi Perkemahan Lintas Ormas, Jodi Cross Ante: Semoga Menjadi Agenda Tahunan

Yadi S

Previous Post

Kesling Bersama Polres dan Dinkes Kab. Sumedang

Next Post

Kabid Humas: Berita Wanita yang Tubuhnya Terpisah Akibat Kecelakaan di Pasteur itu Hoaks

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Kabid Humas: Berita Wanita yang Tubuhnya Terpisah Akibat Kecelakaan di Pasteur itu Hoaks

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC