• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dit Polairud Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Baby Lobster di Sukabumi

Dit Polairud Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Baby Lobster di Sukabumi

cyber by cyber
Januari 15, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,– Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan jual beli baby lobster atau benur. Kedua pelaku diamankan di pertigaan Loji Jl. Geopark,Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/01/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari ditemukannya baby lobster 9.575  ekor, yang terdiri dari 9.458  ekor jenis pasir dan 117 ekor jenis mutiara. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna abu metalik nomor polilisi B 1089 KRX.

Baca juga :  Peringati Hari Palang Merah Indonesia Ke-80, PMI Tanah Bumbu Gelar Youth Valunteer Camp PMR

“Usai penyitaan hewan lindung tersebut, tim dari Dit Polairud Polda Jabar mengamankan terduga tersangka, yaitu R (32) dan AS (22). Selanjutnya dilakukan penyelidikan, penyidikan serta pengembangan penanganan kasus,” ujarnya.

Truno menambahkan, Dit Polairud Polda Jabar bersama Dinas Karantina Ikan Cirebon akan melakukan pelepasliaran baby lobster tersebut ke habitatnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar,” pungkasnya.

Baca juga :  Pj. Bupati Maybrat Sambut Baik Rencana Kedatangan Duta Besar Vatikan untuk Indonesia

Yadi S

Previous Post

Kesling Bersama Polres dan Dinkes Kab. Sumedang

Next Post

Kabid Humas: Berita Wanita yang Tubuhnya Terpisah Akibat Kecelakaan di Pasteur itu Hoaks

BeritaTerkait

Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Next Post

Kabid Humas: Berita Wanita yang Tubuhnya Terpisah Akibat Kecelakaan di Pasteur itu Hoaks

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC