• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dit Polairud Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Baby Lobster di Sukabumi

Dit Polairud Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Baby Lobster di Sukabumi

cyber by cyber
Januari 15, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,– Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan jual beli baby lobster atau benur. Kedua pelaku diamankan di pertigaan Loji Jl. Geopark,Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/01/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari ditemukannya baby lobster 9.575  ekor, yang terdiri dari 9.458  ekor jenis pasir dan 117 ekor jenis mutiara. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna abu metalik nomor polilisi B 1089 KRX.

Baca juga :  Satgas Sektor 21-16 Babad Rumput di Bantaran, Bersihkan Sampah di Sungai

“Usai penyitaan hewan lindung tersebut, tim dari Dit Polairud Polda Jabar mengamankan terduga tersangka, yaitu R (32) dan AS (22). Selanjutnya dilakukan penyelidikan, penyidikan serta pengembangan penanganan kasus,” ujarnya.

Truno menambahkan, Dit Polairud Polda Jabar bersama Dinas Karantina Ikan Cirebon akan melakukan pelepasliaran baby lobster tersebut ke habitatnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar,” pungkasnya.

Baca juga :  Atal Lantik Pengurus PWI Babel

Yadi S

Previous Post

Kesling Bersama Polres dan Dinkes Kab. Sumedang

Next Post

Kabid Humas: Berita Wanita yang Tubuhnya Terpisah Akibat Kecelakaan di Pasteur itu Hoaks

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Kabid Humas: Berita Wanita yang Tubuhnya Terpisah Akibat Kecelakaan di Pasteur itu Hoaks

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC