• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, November 5, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terkait Hasil Muscab Partai Demokrat, Yan Rizal Sarankan PAC Melaporkan ke Mahkamah Partai

Terkait Hasil Muscab Partai Demokrat, Yan Rizal Sarankan PAC Melaporkan ke Mahkamah Partai

red cyber by red cyber
Juli 20, 2022
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Tokoh senior sekaligus pendiri Partai Demokrat Jawa Barat Yan Rizal Usman menyoroti terkait aksi demo yang dilakukan seluruh Ketua DPAC Partai Demokrat yang terjadi pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Kang Caca sapaan akrab Yan Rizal Usman menyayangkan, atas keputusan DPP Partai Demokrat yang dianggap sudah merampas hak-hak PAC.

” Sebenarnya hak – hak-hak PAC sudah dirampas oleh DPP dan DPD Partai Demokrat,”ujar Kang Caca Rabu (20/7/2022).

Menurut dia, dalam AD/ART baik dalam Musda, Muscab maupun Kongres itu periodiknya hingga 5 tahun sekali.

” Masa jabatan bagi DPC itu habisnya 2023 bukan 2022,”tegasnya.

Selain itu, lanjut Kang Caca, kalau ditarik ke 2022 itu namanya Muscablub, dan pelaksanaan Muscablub juga harus sesuai serta memenuhi kriteria agar Muscablub bisa dilakukan diantaranya,

1. Ada mosi tidak percaya dari 2/3 DPAC terhadap ketua.
2. Penghalangan tetap seperti meninggal, 3.mengundurkan diri dan terjerat hukum.

Baca juga :  Selain Beri Bantuan, Kapolri Cek Pasien Covid-19 Terlayani dengan Baik di RS Polri

“Bisa dilakukannya Muscablub jika tidak ada dasar yang jelas,” bebernya.

“Muscab itu seharusnya dilaksanakan pada 2023 nanti bukansekarang,”sambungnya.

Kang Caca menegaskan, hal ini sudah melanggar AD /ART yang sudah dibuat oleh partai Demokrat sendiri khususnya dari DPP sendiri.

Adapun didalam PO, kata kang Caca, siapapun yang mendapat banyaknya suara hingga pemenang harusnya ditentukan oleh fit and proper test bukan DPP atau tim lima.

“Jadi buat apa diadakan Muscab kalau seperti itu, dan ini yang disebut hak PAC dirampas. Tunjuk aja langsung tidak usah pakai Muscab segala,” paparnya.

Kalaupun mau melakukan fit and proper test, lanjut Caca, harusnya fit and proper test dulu baru diberikan ke PAC karena yang memilih itu PAC bukan DPD.

” Ini jangan dirampas hak PAC, bagaimana Partai Demokrat ini mau dikatakan dekat dengan rakyat sedangkan hak kadernya sendiri pun dirampas hak-haknya,” ungkapnya.

Baca juga :  Rapat Pendidikan Politik Kebangsaan, PDI Perjuangan Siap Menangi Pemilu 2024

DPAC Diperintahkan untuk mengadu ke Mahkamah Partai

Lebih jauh, Kang Caca menyampaikan, Mahkamah Partai menurut UUD no 2 Tahun 201. Mahkamah Partai harus bersifat independen mempunyai keputusan final dan mengikat di internal partai.

Sedangkan, di AD/ART saat ini Mahkamah Partai hanya merekomendasikan kepada ketua umum dan majelis tinggi dan itu sudah menyalahi UU Partai politik.

“Sehingga ini menimbulkan kerugian , jadi buat apa mengadu ketempat yang salah karena tidak sesuai UU. Saya pastikan tidak akan ada jawaban karena itu hanya rekomendasi saja,” ucapnya.

Kang Caca menilai, rekomendasi sifatnya tidak punya keputusan, harusnya Mahkamah Partai itu mempunyai keputusan final dan mengikat.

” Jadi hati-hati bagi DPP karena PAC punya legal standing bisa menggugat ke Pengadilan, kalau hak-hak PAC ini dirampas. Jadi jangan merusak, dan jangan melanggar undang-undang,” pungkasnya.
buy flagyl Canada https://langleyrx.com/flagyl.html no prescription

**

Previous Post

Anggota Komisi 4: Pengembangan Kawasan Pesisir Harus Perhatikan Karakteristik

Next Post

DANPUSSENARHANUD Terima Apresiasi Dari Awak Media

BeritaTerkait

Featured

Bupati Andi Rudi Latif Lantik 42 Anggota BPD di Tanah Bumbu, Perkuat Demokrasi dan Tata Kelola Desa

November 5, 2026
Ekonomi

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026
Featured

Puluhan ASN Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Komcad 2026, Perkuat Disiplin dan Kesadaran Bela Negara

November 4, 2026
Featured

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026
Featured

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Featured

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026
Next Post

DANPUSSENARHANUD Terima Apresiasi Dari Awak Media

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Andi Rudi Latif Lantik 42 Anggota BPD di Tanah Bumbu, Perkuat Demokrasi dan Tata Kelola Desa

November 5, 2026

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026

Puluhan ASN Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Komcad 2026, Perkuat Disiplin dan Kesadaran Bela Negara

November 4, 2026

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC