• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terkait Hasil Muscab Partai Demokrat, Yan Rizal Sarankan PAC Melaporkan ke Mahkamah Partai

Terkait Hasil Muscab Partai Demokrat, Yan Rizal Sarankan PAC Melaporkan ke Mahkamah Partai

red cyber by red cyber
Juli 20, 2022
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Tokoh senior sekaligus pendiri Partai Demokrat Jawa Barat Yan Rizal Usman menyoroti terkait aksi demo yang dilakukan seluruh Ketua DPAC Partai Demokrat yang terjadi pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Kang Caca sapaan akrab Yan Rizal Usman menyayangkan, atas keputusan DPP Partai Demokrat yang dianggap sudah merampas hak-hak PAC.

” Sebenarnya hak – hak-hak PAC sudah dirampas oleh DPP dan DPD Partai Demokrat,”ujar Kang Caca Rabu (20/7/2022).

Menurut dia, dalam AD/ART baik dalam Musda, Muscab maupun Kongres itu periodiknya hingga 5 tahun sekali.

” Masa jabatan bagi DPC itu habisnya 2023 bukan 2022,”tegasnya.

Selain itu, lanjut Kang Caca, kalau ditarik ke 2022 itu namanya Muscablub, dan pelaksanaan Muscablub juga harus sesuai serta memenuhi kriteria agar Muscablub bisa dilakukan diantaranya,

1. Ada mosi tidak percaya dari 2/3 DPAC terhadap ketua.
2. Penghalangan tetap seperti meninggal, 3.mengundurkan diri dan terjerat hukum.

Baca juga :  SMKN Mundu Satu- Satunya Sekolah di Jabar Tersertifikasi

“Bisa dilakukannya Muscablub jika tidak ada dasar yang jelas,” bebernya.

“Muscab itu seharusnya dilaksanakan pada 2023 nanti bukansekarang,”sambungnya.

Kang Caca menegaskan, hal ini sudah melanggar AD /ART yang sudah dibuat oleh partai Demokrat sendiri khususnya dari DPP sendiri.

Adapun didalam PO, kata kang Caca, siapapun yang mendapat banyaknya suara hingga pemenang harusnya ditentukan oleh fit and proper test bukan DPP atau tim lima.

“Jadi buat apa diadakan Muscab kalau seperti itu, dan ini yang disebut hak PAC dirampas. Tunjuk aja langsung tidak usah pakai Muscab segala,” paparnya.

Kalaupun mau melakukan fit and proper test, lanjut Caca, harusnya fit and proper test dulu baru diberikan ke PAC karena yang memilih itu PAC bukan DPD.

” Ini jangan dirampas hak PAC, bagaimana Partai Demokrat ini mau dikatakan dekat dengan rakyat sedangkan hak kadernya sendiri pun dirampas hak-haknya,” ungkapnya.

Baca juga :  Kapolsek Cibeunying Kaler Polrestabes Bandung Pimpin Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan

DPAC Diperintahkan untuk mengadu ke Mahkamah Partai

Lebih jauh, Kang Caca menyampaikan, Mahkamah Partai menurut UUD no 2 Tahun 201. Mahkamah Partai harus bersifat independen mempunyai keputusan final dan mengikat di internal partai.

Sedangkan, di AD/ART saat ini Mahkamah Partai hanya merekomendasikan kepada ketua umum dan majelis tinggi dan itu sudah menyalahi UU Partai politik.

“Sehingga ini menimbulkan kerugian , jadi buat apa mengadu ketempat yang salah karena tidak sesuai UU. Saya pastikan tidak akan ada jawaban karena itu hanya rekomendasi saja,” ucapnya.

Kang Caca menilai, rekomendasi sifatnya tidak punya keputusan, harusnya Mahkamah Partai itu mempunyai keputusan final dan mengikat.

” Jadi hati-hati bagi DPP karena PAC punya legal standing bisa menggugat ke Pengadilan, kalau hak-hak PAC ini dirampas. Jadi jangan merusak, dan jangan melanggar undang-undang,” pungkasnya.
buy flagyl Canada https://langleyrx.com/flagyl.html no prescription

**

Previous Post

Anggota Komisi 4: Pengembangan Kawasan Pesisir Harus Perhatikan Karakteristik

Next Post

DANPUSSENARHANUD Terima Apresiasi Dari Awak Media

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

DANPUSSENARHANUD Terima Apresiasi Dari Awak Media

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC