• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satuan Narkoba Polres Banjar, Kembali Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

Satuan Narkoba Polres Banjar, Kembali Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

red cyber by red cyber
Agustus 30, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR, Polres Banjar Polda Jabar – Satuan Narkoba amankan satu orang diduga mengedarkan penyalahgunaan kesediaan farmasi jenis obat hexymer. Selasa (30/8/2022)

Anggota Penyelidik Satuan Narkoba sebelumnya telah menerima informasi bahwa akan ada pengiriman obat-obatan terlarang melalui jasa pengiriman di wilayah Kota Banjar

Tersangka RP berhasil dibekuk di rumah tersangka Jalan Mandor Martinem Roy I Desa Rejasari Kec.Rejasari Kota Banjar, oleh Petugas ketika setelah menerima paket dari jasa pengiriman dan setelah dibuka benar bahwa paket tersebut berisikan 1 bungkus obat warna kuning bertuliskan mf diduga obat hexymer sebanyak 100 butir.

Baca juga :  Menteri Pertanian Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

“Tersangka RP selanjutnya diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat Konfrensi pers tadi pagi, Selasa (30/8/2022).

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. Tersangka RP rencana obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh Tersangka RAP dan HD diwilayah Banjar.

“Modus operandi Tersangka RP diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu” ucapnya.

Baca juga :  JDIH Sumedang Bertekad Juara Pertama pada JDIHN Award 2022

Saat ini Tersangka RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tersangka RAP dan HD dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.” Ungkap Kasat Narkoba . Dodi harun

Previous Post

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Online

Next Post

Minimalisir Banjir, Kota Bandung Butuh 30 Kolam Retensi

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Minimalisir Banjir, Kota Bandung Butuh 30 Kolam Retensi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC