• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Aktivis Anti Korupsi Soroti Tuntutan Tinggi Dadang Suganda

Aktivis Anti Korupsi Soroti Tuntutan Tinggi Dadang Suganda

red cyber by red cyber
2021-06-14
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Bidang Investigasi LSM Manggala Garuda Putih, Agus Satria menilai tuntutan dari jaksa KPK terlalu tinggi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pun diharapkan bisa memutus Dadang dengan hukuman yang seadil-adilnya.

“Apalagi status terdakwa ini bukan penyelenggara negara melainkan swasta,”ujar Agus kepada wartawan di kawasan Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, (14/6/ 2021).

Diketahui, dalam kasus yang sama, jaksa KPK menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

Jaksa pun menuntut dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet dengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 dan 4 tahun.

Ia pun cukup kebingungan menyikapi perkara RTH ini. Menurutnya, pada kasus ini tuntutan kepada terdakwa Dadang Suganda malah lebih tinggi dua kali lipat ketimbang terhadap penyelenggara negara.

“Padahal dalam kasus korupsi ini peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Kami berharap majelis hakim nanti objektif dalam memutuskan perkara Dadang Suganda ini,” terang Agus.

Baca juga :  Tarawih Hari Kedua, Farhan Salat di Masjid Al Ukhuwah

Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jabar, Yoseph Suryanto menegaskan, pihaknya mempertanyakan tingginya tuntutan terhadap Dadang oleh JPU KPK.

“Kami menilai tuntutan terhadap terdakwa Dadang ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan penyelenggara negara yang juga tersangkut kasus yang sama,” ujar Yoseph.

“Dalam kasus korupsi, peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Ini membingungkan, tuntutan kepada swasta (Dadang Suganda) lebih dua kali lipat dari penyelenggara negara,” tambah Yoseph.

Menurutnya, profil Dadang merupakan seorang pengusaha besar di Jawa Barat dan mempunyai pengaruh dalam dunia usaha.

“Yang saya tahu dia berbisnis tanah itu sejak tahun 1990 an, aset-aset tanahnya banyak tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Latar belakang profil dia ini sepatutnya menjadi bahan pertimbangan mutlak bagi majelis hakim untuk menolak dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Baca juga :  Warga Kabupaten Bandung Diimbau Waspadai Potensi Gempa Bumi Megathrust

Yoseph berujar, titik berat TPPU itu karena korupsi. Sementara apa yang disebut korupsi terhadap Dadang Suganda nampaknya belum jelas. Pasalnya, yang jadi objek adalah uang ganti rugi tanah.

“Kalau uang ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi, bagaimana dengan tanahnya, tanahnya punya siapa? Faktanya sekarang tanahnya sudah dikuasai Pemkot Bandung. Dari sisi itu tidak logis uang hasil ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi,” tambahnya.

Yosep yang mengaku memantau persidangan kasus itu sejak awal, berharap Majelis Hakim yang mengadili bisa memutus terdakwa dengan putusan yang adil.

Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan putusan dengan seadil-adilnya sesuai denga fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Saya berharap hakim dalam memutus perkaran ini jangan sampai melihat nama besar KPK,” ujar Yosep. Dud

 

Previous Post

Pemprov DKI Siapkan Rusun Nagrak untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19

Next Post

Ratusan Pemuda Bermotor Rusak Kantor LSM di Karawang, 5 Orang Diamankan Polisi

BeritaTerkait

Oplus_131072
Featured

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18
Featured

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17
Featured

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Featured

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Next Post

Ratusan Pemuda Bermotor Rusak Kantor LSM di Karawang, 5 Orang Diamankan Polisi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_131072

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC