BANDUNG,– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Humaira Zahrotun Noor melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sosperda) Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (5/12).
Humaira menyebut penyebarluasan peraturan daerah kali ini sebagai upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki beberapa perda yang bisa menjadi acuan, khususnya Perda Penyelenggaraan Kesehatan.
“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat harus tau apa saja peraturan daerah yang ada di Jawa Barat khususnya, karena sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan masyarakat,” ucap Humaira.
Humaira mengatakan kepada masyarakat bagaimana mekanisme terkait prosedur untuk mendapatkan pelayanan BPJS, baik subsidi pemerintah maupun non subsidi pemerintah.
“Masyarakat menjadi lebih tahu kriteria BPJS apa saja dan juga mereka tahu syarat dan ketentuan yang ingin memiliki BPJS Subsidi pemerintah seperti apa, karena saya pun menjelaskan seditail mungkin bagaimana cara mendapatkan BPJS Subsisdi pemerintah,” terang Humaira.
Humaira berharap melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah bisa menjadi langkah strategis sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan BPJS.
“Kehadiran saya di DPRD Jabar ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam merekrut mana yang berhak mendapatkan bpjs subsidi dan mana yang tidak,” tandasnya. (bah)