• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung Akan Meminta Penjelasan Teknis Satpol PP

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung Akan Meminta Penjelasan Teknis Satpol PP

red cyber by red cyber
November 17, 2025
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H mengatakan, pihaknya meminta penjelasan teknis kepada Satpol PP selaku pengusul perubahan regulasi tersebut.

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Dudy mengatakan, pembahasan difokuskan pada pendalaman perubahan-perubahan yang muncul dalam draf Raperda. Salah satu poin yang disorot adalah alasan perbedaan substansi antara Perda lama dan rancangan baru.

“Seperti biasa, kami mulai dengan ekspos, lalu masuk ke pendalaman draf. Hari ini kami fokus menanyakan alasan perubahan-perubahan dalam Perda, termasuk soal penyesuaian teknis seperti tenda yang dulu berbahan kain, kini diganti plastik,” ujar Dudy.

Baca juga :  DPRD: LKPJ Gubernur Jangan Hanya Dijadikan Agenda Ceremonial

Namun, Satpol PP belum dapat memberikan jawaban detail atas sejumlah pertanyaan, termasuk alasan hilangnya beberapa ketentuan dari Perda sebelumnya, seperti aturan mengenai reklame.

“Satpol PP belum bisa menjawab secara lengkap karena sekretaris tidak hadir. Soal reklame misalnya, di Perda lama ada, tapi di Raperda baru hilang. Kami menduga karena sudah diatur di Perda lain, tapi itu harusnya dijelaskan oleh pengusul,” kata Dudy.

Pansus 13 juga masih mempertanyakan urgensi perubahan sejumlah pasal, mengingat dalam tiga kali pertemuan, pembahasan inti belum sepenuhnya masuk ke substansi Raperda.

Baca juga :  Pemkab Tanbu Peringati HPSN 2022 dengan Berbagai Kegiatan Pengolahan Sampah

“Kami ingin menguji sejauh mana kemampuan Satpol PP dalam mempertahankan alasan perubahan aturan ini. Setelah masuk pembahasan detail nanti, mungkin baru terlihat urgensi dari revisi Perda ini. Selama perubahan itu untuk kebaikan, tentu kami dukung,” tegasnya.

Rapat lanjutan akan digelar setelah Satpol PP menyiapkan penjelasan teknis yang lebih lengkap terkait seluruh perubahan yang diajukan. **

Previous Post

‎Polres Bitung Gelar Apel Operasi Zebra Samrat 2025, Fokus Pengamanan Jelang Nataru

Next Post

Oknum Ketua RW di Pasirkuda Bawa Istri Orang, Lurah Diam

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Oknum Ketua RW di Pasirkuda Bawa Istri Orang, Lurah Diam

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC