BANDUNG – Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H mengatakan, pihaknya meminta penjelasan teknis kepada Satpol PP selaku pengusul perubahan regulasi tersebut.
Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dudy mengatakan, pembahasan difokuskan pada pendalaman perubahan-perubahan yang muncul dalam draf Raperda. Salah satu poin yang disorot adalah alasan perbedaan substansi antara Perda lama dan rancangan baru.
“Seperti biasa, kami mulai dengan ekspos, lalu masuk ke pendalaman draf. Hari ini kami fokus menanyakan alasan perubahan-perubahan dalam Perda, termasuk soal penyesuaian teknis seperti tenda yang dulu berbahan kain, kini diganti plastik,” ujar Dudy.
Namun, Satpol PP belum dapat memberikan jawaban detail atas sejumlah pertanyaan, termasuk alasan hilangnya beberapa ketentuan dari Perda sebelumnya, seperti aturan mengenai reklame.
“Satpol PP belum bisa menjawab secara lengkap karena sekretaris tidak hadir. Soal reklame misalnya, di Perda lama ada, tapi di Raperda baru hilang. Kami menduga karena sudah diatur di Perda lain, tapi itu harusnya dijelaskan oleh pengusul,” kata Dudy.
Pansus 13 juga masih mempertanyakan urgensi perubahan sejumlah pasal, mengingat dalam tiga kali pertemuan, pembahasan inti belum sepenuhnya masuk ke substansi Raperda.
“Kami ingin menguji sejauh mana kemampuan Satpol PP dalam mempertahankan alasan perubahan aturan ini. Setelah masuk pembahasan detail nanti, mungkin baru terlihat urgensi dari revisi Perda ini. Selama perubahan itu untuk kebaikan, tentu kami dukung,” tegasnya.
Rapat lanjutan akan digelar setelah Satpol PP menyiapkan penjelasan teknis yang lebih lengkap terkait seluruh perubahan yang diajukan. **











