• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sidang PPL di BPN Tanah Bumbu

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sidang PPL di BPN Tanah Bumbu

cyber by cyber
Oktober 7, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (BPN Tanbu) melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), bertempat di Kantor BPN Tanbu, Batulicin, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Sidang tersebut bertema Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, dasar hukumnya adalah UU No. 5 Th. 1960 (Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), PP No. 24 Th. 1997 (Pendaftaran Tanah, PP No. 24 Th. 1997 (Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Perpres No. 86 Th. 2018 (Reforma Agraria Pasal 6 (a)) dan Kepres No. 55 Th. 1980 (Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform).

Tujuan Redistribusi Tanah adalah meningkatkan taraf hidup rakyat khususnya penggarap dengan mengusahakannya secara aktif.

Dalam pengertiannya rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah, pencapaian tujuannya adalah memberikan dasar pemilikan Tanah sekaligus memberi kepastian hak-hak atas Tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

Baca juga :  Paripurna DPRD Tanbu, Penyampaian Jawaban Legislatif Terhadap 2 Raperda Inisiatif

Objek Redistribusi status Tanah yang diusulkan berdasarkan pada : Peta Tata Batas Kawasan Hutan Tahun 2021(Berita Acara Tata Batas tanggal 8 Desember 2021 yang saat ini sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan (SK Biru) oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia) dan Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V No.S.148/BPKH.V/PKH/UM/2/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah.

Subjek Redistribusi adalah kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama merupakan gabungan Orang perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi Tanah.

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform oleh Panitia Pertimbangan Landreform yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/57/DPRKPP/2022 tentang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga :  Cegah OMICORN, Polsek Rancasari Laksanakan Woro woro sosialisasikan dan Perketat Prokes

Menurut Pjs Kepala BPN Tanbu, I Wayan Sukiana, bahwa selagi ada kegiatan sertifikasi seperti ini oleh pemerintah yang artinya gratis tanpa biaya, dan berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif sehingga program pemerintah untuk pendaftaran tanah lengkap di Tanah Bumbu dapat diselesaikan di tahun 2024.

“Redistribusi tanah tahun anggaran 2022 berjumlah 600 bidang di Tanah Bumbu terdapat pada Kecamatan Simpang Empat, Teluk Kepayang, Sungai Loban dan Satui,” imbuhnya.

Kemudian Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj. Mariani yang hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform tersebut.

Mariani juga menyebutkan kepemilikan tanah itu sudah seharusnya memiliki legalitas dan kebutuhan tentang tanah ini dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat khususnya dapat memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi status tanah yang clean and clear. (Ag)

Tags: BPN TanbuLandreformRedistribusi TanahTanah Bumbu
Previous Post

Antisipasi Longsor, Pemdes Pasirnanjung Gulirkan Juna

Next Post

Kapolresta Cirebon Ikuti Gerak Jalan Santai  HUT Ke-77 TNI

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Featured

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026
Featured

Sebanyak 13.576 SPPG Telah Mengantongi SLHS, Agustus Seluruh SPPG Harus Sudah Bersertifikat

April 16, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Next Post

Kapolresta Cirebon Ikuti Gerak Jalan Santai  HUT Ke-77 TNI

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026

Sebanyak 13.576 SPPG Telah Mengantongi SLHS, Agustus Seluruh SPPG Harus Sudah Bersertifikat

April 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC