• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Babak Pembuktian Gugatan Masyarakat Vs PT. KAT, Bupati INHU & Lainnya

Babak Pembuktian Gugatan Masyarakat Vs PT. KAT, Bupati INHU & Lainnya

red cyber by red cyber
2020-10-01
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

INHU,- Sidang gugatan perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT mengenai permasalahan hak atas lahan sawit plasma antara masyarakat 3 desa dan 1 kelurahan selaku penggugat diwakili kuasa hukumnya para pengacara LBH Korek, seperti Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Chrisman Damanik, Amd., S.H., Dahman Sinaga, S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Andreas Daniel L. A. Situmeang, S.H. dan Art Tra Gusti, S.H., CLA melawan PT. Kencana Amal Tani (PT.KAT), Bupati Indagri Hulu (Inhu), dan kawan-kawan selaku para tergugat, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, Kamis 1 Oktober 2020.

Sidang dengan agenda bukti surat penggugat dan tergugat tersebut dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota.

Baca juga :  Antisipasi Lonjakan Covid 19, Anggota Bataliyon A Pelopor Perketat Prokes

Dalam persidangan kali ini, penggugat diwakili Kuasa Hukum dari LBH Korek , Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H dan Andreas D.L.A. Situmeang S.H., telah mempersiapkan dan menyerahkan 33 bukti surat, sedangkan di antara pihak tergugat dan turut tergugat hanya PT. KAT, Bupati Inhu dan BPN Inhu saja yang mengajukan bukti surat.

Selanjutnya sidang ditutup dan ditunda satu minggu kedepan pada 08 Oktober 2020 dengan agenda saksi penggugat.

Seusai persidangan Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H. menyampaikan, pihaknya selaku kuasa hukum akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan seluruh dalil gugatan sebagaimana Pasal 164 HIR mengenai alat bukti dalam perkara perdata.

Baca juga :  Jaga Kamtibmas, Kompi 4 Yon A Pelopor Himbau Security Waspadai Aksi Kejahatan di Kawasan SVJ

“Maka kami akan buktikan kelima alat bukti tersebut. Selebihnya tergantung hakim, yang terpenting kami pastikan maksimal dalam membuktikan seluruh dalil-dalil kami,” ujarnya.

“Tentunya berbicara hukum berbicara mengenai bukti, kata dia, termasuk pula saksi, pihaknya selaku kuasa hukum selain maksimal dalam menghadirkan bukti surat maka juga akan menghadirkan saksi-saksi yang terbaik yang mendukung dalil gugatan di persidangan selanjutnya,” tambah Andreas D. L. A. Situmeang, S.H. ***

Previous Post

Pos Indonesia Raih Penghargaan Brand Strengh Dan Social Contribution

Next Post

Sejumlah Anggota Yonif Raider 301 Naik Pangkat

BeritaTerkait

Featured

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Ekonomi

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Oplus_131072
Featured

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bandung Kiwari

2026-01-22
Featured

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21
Featured

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Featured

Kapolres dan MUI Pangandaran, Komitmen Bersama Jaga Moralitas dan Kamtibmas

2026-01-21
Next Post

Sejumlah Anggota Yonif Raider 301 Naik Pangkat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Oplus_131072

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bandung Kiwari

2026-01-22

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC