• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Babak Pembuktian Gugatan Masyarakat Vs PT. KAT, Bupati INHU & Lainnya

Babak Pembuktian Gugatan Masyarakat Vs PT. KAT, Bupati INHU & Lainnya

red cyber by red cyber
2020-10-01
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

INHU,- Sidang gugatan perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT mengenai permasalahan hak atas lahan sawit plasma antara masyarakat 3 desa dan 1 kelurahan selaku penggugat diwakili kuasa hukumnya para pengacara LBH Korek, seperti Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Chrisman Damanik, Amd., S.H., Dahman Sinaga, S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Andreas Daniel L. A. Situmeang, S.H. dan Art Tra Gusti, S.H., CLA melawan PT. Kencana Amal Tani (PT.KAT), Bupati Indagri Hulu (Inhu), dan kawan-kawan selaku para tergugat, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, Kamis 1 Oktober 2020.

Sidang dengan agenda bukti surat penggugat dan tergugat tersebut dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota.

Baca juga :  Polisi Bersama BPBD Dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Balongan

Dalam persidangan kali ini, penggugat diwakili Kuasa Hukum dari LBH Korek , Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H dan Andreas D.L.A. Situmeang S.H., telah mempersiapkan dan menyerahkan 33 bukti surat, sedangkan di antara pihak tergugat dan turut tergugat hanya PT. KAT, Bupati Inhu dan BPN Inhu saja yang mengajukan bukti surat.

Selanjutnya sidang ditutup dan ditunda satu minggu kedepan pada 08 Oktober 2020 dengan agenda saksi penggugat.

Seusai persidangan Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H. menyampaikan, pihaknya selaku kuasa hukum akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan seluruh dalil gugatan sebagaimana Pasal 164 HIR mengenai alat bukti dalam perkara perdata.

Baca juga :  Sosialisasi 3M, Sat Sabhara Polres Cirebon Kota Terjunkan Unit Dalmas

“Maka kami akan buktikan kelima alat bukti tersebut. Selebihnya tergantung hakim, yang terpenting kami pastikan maksimal dalam membuktikan seluruh dalil-dalil kami,” ujarnya.

“Tentunya berbicara hukum berbicara mengenai bukti, kata dia, termasuk pula saksi, pihaknya selaku kuasa hukum selain maksimal dalam menghadirkan bukti surat maka juga akan menghadirkan saksi-saksi yang terbaik yang mendukung dalil gugatan di persidangan selanjutnya,” tambah Andreas D. L. A. Situmeang, S.H. ***

Previous Post

Pos Indonesia Raih Penghargaan Brand Strengh Dan Social Contribution

Next Post

Sejumlah Anggota Yonif Raider 301 Naik Pangkat

BeritaTerkait

Featured

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
?
Featured

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M
Featured

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12
Featured

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Featured

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12
Next Post

Sejumlah Anggota Yonif Raider 301 Naik Pangkat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
?

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC