• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Babinsa: Dilarang Keras Menangkap Ikan dengan Bahan Berbahaya

Babinsa: Dilarang Keras Menangkap Ikan dengan Bahan Berbahaya

cyber by cyber
Januari 11, 2019
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP, — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda.

Untuk minindaklanjuti amanah dari Danramil 07/Maos, Sertu Suyanto selaku Babinsa Karangrena, Kecamatan Maos bersama Bhabinkamtibmas desa setempat melakukan himbauan kepada masyarakat nelayan setempat, Jumat (11/01/2019).

Babinsa, Sertu Suyanto mengajak warga untuk mematuhi larangan penangkapan ikan dengan bahan kimia ataupun strum, apalagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama kelompok masyarakat telah memasang plang larangan.

Baca juga :  Pembangunan Kios Desa Dikontrol Bhabinkamtibmas

“Hari ini, kami telah memasang plang larangan menangkap ikan menggunakan bahan kimia dan setrum,” tegas Sertu Suyanto.

Ia mengatakan, selanjutnya plang larangan tersebut dipasang di sekitar aliran sungai di Desa Karangrena Kecamatan Maos.

Ditempat terpisah, Danramil 07/Maos Kapten Inf Joko Yunanto menjelaskan, pemasangan plang larangan ini juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah Kecamatan Maos terhadap program pemulihan habitat ikan di sungai, serta tindak lanjut dari UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Baca juga :  Jelang Paskah, Sat Sabhara Polres Majalengka Sterilisasi Gereja

Kris

Previous Post

Angin Puting Beliung Menerjang Rancaekek, Sejumlah Rumah Rusak

Next Post

Ini yang Dilakukan Babinsa Nusawangkal Terhadap Wilayah Binaannya

BeritaTerkait

Featured

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026
Featured

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026
Featured

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026
Featured

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Featured

Ratusan Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Diperbaiki

Oktober 1, 2026
Featured

Wujudkan Mimpi Anak Pra-Sejahtera, Bupati Sumedang Apresiasi Presiden dan Mensos Atas Sekolah Rakyat

Oktober 1, 2026
Next Post

Ini yang Dilakukan Babinsa Nusawangkal Terhadap Wilayah Binaannya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC