SUMEDANG,- Baintelkam Mabes Polri menggelar Silaturahmi dengan para pengrajin senapan angin dan instansi terkait di Aula RM. Sukahati Cipacing Kec. Jatinangor, Selasa (17/4/2018).
Kegiatan tersebut mengusung tema, melalui pembinaan dan penyuluhan untuk pengamanan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/Polri guna meminimalisir dan menekan penyalahgunaan senjata api ilegal dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.
Direktur Keamanan Negara (Dirkam) Baintelkam Mabes Polri, Brigjen Pol Drs. Djoko Mulyono mengatakan dihadapan para pengarajin Senpi dan peserta yang hadir, bahwa penggunaan Senpi telah diatur dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 15 ayat 2 huruf E, SKEP nomor 82 tahun 2004 tentang Bujuklap Wasdal Senpi Non organik TNI-Polri, Perkap nomor 8 tahun 2012 tentang Wasdal Senpi untuk kepentingan Olahraga.
“Peredaran senapan angin kaliber 4,5 MM dengan tekanan gas (co2) dibolehkan dengan ketentuan, untuk latihan olahraga tembak target di Perbakin, senapan angin tidak boleh dibawa bebas dan izin import/izin produksi dari Baintelkam Mabes Polri. Dan tidak dibolehkan, untuk beladiri dan latihan menembak diluar Perbakin, berburu binatang yang dilindungi dan tidak ada izin import atau izin produksi,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau, agar para pengrajin senapan angin menjaga Sitkamtibmas di wilayah kerjanya. Para pengrajin selalu taat hukum, anti hoax dan menolak segala bentuk kriminalitas serta pembuatan senpi rakitan yang dapat merusak citra baik para pengrajin senapan angin.
“Kami pun mengimbau, agar para pengarajin berwirausaha secara profesional dan berkualitas demi kesejahteraan bersama melanjutkan kreasi kerajinan warisan leluhur,” katanya.
Abas