• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Keresahan Terhadap Masalah SARA, Kota Bandung Membutuhkan Perda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

Keresahan Terhadap Masalah SARA, Kota Bandung Membutuhkan Perda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

red cyber by red cyber
2025-11-14
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., menuturkan, pembentukan Raperda Kebergaman dan Kehidupan Bermasyarakat dilatarbelakangi keresahan terhadap masalah SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) yang tidak kunjung selesai dengan berbagai kemasan permasalahannya.

“Karena Bandung sebagai kota pariwisata yangbanyak dikunjungi wisatawan baik lokal dan internasinal. Itu harus diatur, bagaimana perilaku warga ke wisatawan lokal dan internaisonal,” ungkap Erick.

Saat ini, Panitia khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat.

Erick mengingatkan pada kasus pelecehan terhadap wisatawan asing yang terjadi di Kota Bandung. Erick juga menyoroti pungli atau pengenaan tarif seenaknya pada wisatawan lokal.

“Ini kan tidak boleh terjadi. Sehingga perlu pengaturan agar warga tidak melakukan tindakan yang melanggar dan merugikan orang lain,” ungkapnya.

Baca juga :  DPRD Sumedang Resmi Usulkan 3 Nama Calon Pj. Bupati Sumedang ke Kemendagri

Pansus 9, lanjut Erick, baru dua kali menggelar rapat. Pertama mendengarkan pandangan dari Bagian Hukum Pemkot Bandung. Pada rapat terungkap bahwa di peraturan daerah (Perda) tersebut tidak boleh mencantumkan adanya sanksi dan membahas tentang agama.

“Itu pandangan dari Bagian Hukum dan naskah akademik. Jadi kita masih berdebat soal itu. Teman-teman menyatakan buat apa bikin perda yang biayanya mahal, tapi enggak usah bahas agama atau SARA dan juga sanksi. Kalau begitu ya buat saja surat edaran,” ungkapnya.

Erick berharap para ahli melihat lagi aturan soal pembuatan perda. “Perda kan harus ada sanksi sebagai unsur paksa agar warga mematuhi aturan. Kalau enggak ada sanksi buat apa. Sanksi kan untuk membuat jera,” ujarnya.

Baca juga :  Amankan Event MotoGP, Polda NTB Gelar Ops Mandalika Gatari 2024

Dikatakannya, persoalan SARA ini belum beres dan menjadi bom waktu. Bila dibiarkan warga akan semena-mena memprotes kegiatan suatu agama tanpa ada aturan yang jelas. Karena itulah lewat raperda ini diharapkan ada aturan yang jelas.

“Lewat perda ini diharapkan bisa diakomodir soal keberagaman, dan masyarakat jelas soal aturannya dan tidak sumir,” jelasnya.

Sampai saat ini, tambah Erick, pembahasan belum sampai pada intinya. “Baru dua kali rapat, pertama ekpose dari bagian hukum dan kedua diskusi soal sanksi dalam perda. Ini baru tahap awal,” jelasnya. **

Previous Post

IPDN Tukar Dosen dan Praja dengan Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan UKM

Next Post

DiskominfoSP Tanah Bumbu Terima Kunjungan Kerja dari Visitasi Komisi Informasi Kalimatan Selatan

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Bitung Sampaikan Pesan Kamtibmas Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2025-12-16
Featured

Edwin Senjaya Apresiasi UNESCO, Pencak Silat Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

2025-12-16
Featured

Donny Ahmad Munir Tekankan Efisiensi dan Transformasi Digital dalam RKA 2026 Bank Sumedang

2025-12-15
Featured

Bupati Sumedang Ungkap Peran Strategis DPMPTSP sebagai Wajah Pelayanan Publik

2025-12-15
Featured

Wabup Sumedang Tinjau Sungai Cileuleuy

2025-12-15
Featured

Pertemuan TP PKK se Kalimantan Selatan, Andi Irmayani Soroti Peran Strategis Perempuan

2025-12-13
Next Post

DiskominfoSP Tanah Bumbu Terima Kunjungan Kerja dari Visitasi Komisi Informasi Kalimatan Selatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Bitung Sampaikan Pesan Kamtibmas Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2025-12-16

Edwin Senjaya Apresiasi UNESCO, Pencak Silat Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

2025-12-16

Donny Ahmad Munir Tekankan Efisiensi dan Transformasi Digital dalam RKA 2026 Bank Sumedang

2025-12-15

Bupati Sumedang Ungkap Peran Strategis DPMPTSP sebagai Wajah Pelayanan Publik

2025-12-15

Wabup Sumedang Tinjau Sungai Cileuleuy

2025-12-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC