• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bantah Keterlibatan Dada, Kadar Slamet Ragu Duit RTH Diterima Lia dan Riantono

Bantah Keterlibatan Dada, Kadar Slamet Ragu Duit RTH Diterima Lia dan Riantono

cyber by cyber
Oktober 7, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Bersumber dari hasil keuntungan proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013, terdakwa Kadar Slamet bersikukuh telah memberikan uang masing-masing Rp 175 juta kepada sejawatnya di Banggar DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Riantono dan Lia Noer Hambali serta Rp 35 juta kepada Jhonny Hidayat. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana RTH Kota Bandung TA 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (5/10/2020). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Diungkapkan Kadar, dia mempercayakan pemberian uang untuk Riantono dan Lia Noer Hambali kepada almarhum Dedi RT.

“Saya tidak menyaksikan langsung, soal sampai atau tidak Wallahualam,” ujarnya.

Diakui Kadar, dia mengamanatkan kepada Dedi RT agar jangan berbicara sumber uang kepada Riantono dan Lia Noer Hambali.

“Kalau ditanya (Riantono dan Lia, red) bilang saja ayah (sapaan akrab Kadar Slamet, red) sedang ada rezeki,” ungkap Kadar, menirukan apa yang diucapkannya kepada Dedi RT kala itu.

Mendengar keterangan Kadar, Jaksa KPK Haerudin langsung mempertanyakan atas dasar apa pemberian uang kepada Riantono, Lia Noer Hambali dan Jhonny Hidayat. 

“Kan anggota banggar banyak, kenapa yang lain tidak dikasih? Kenapa cuma tiga orang itu,” tanya Haerudin.

Baca juga :  Pemkot Bandung Apresiasi Masyarakat Tionghoa Peduli Salurkan 1.000 Paket Bantuan

“Kalau sama Pak Riantono dan Lia, saya punya hubungan spesial. Sangat dekat, ketika perlu uang saya sering dibantu Pak Lia dan Riantono. Kalau untuk Pak Jhonny, semua di dewan saat itu pasti tahu lah bagaimana beliau,” jawab Kadar.

Haerudin lalu mempertanyakan apakah Dedi RT melapor kepada Kadar Slamet bahwa uang dimaksud sudah diterima oleh Riantono dan Lia Noer Hambali.

“Saudara bertanya tidak kepada Dedi RT, saudara yakin uang tersebut sampai kepada Pak Lia dan Riantono?,” cecar Haerudin. 

Dijelaskan Kadar, dia terus mempertanyakan kepada Dedi RT terkait pemberian uang kepada Riantono dan Lia Noer Hambali.

“Hari pertama laporannya belum bertemu beliau-beliau (Riantono dan Lia Noer Hambali-red). Kalau tidak salah hari kedua atau ketiga baru Dedi bilang aman (duit diterima, red),” ungkapnya.

Tak urung Kadar merasa tidak yakin jika uang tersebut benar-benar diterima oleh Lia dan Riantono. Pasalnya, sebelum meninggal almarhum Dedi RT pernah menemuinya dan meminta maaf kepada Riantono dan Lia Noer Hambali.

“Almarhum datang ke rumah, sambil memeluk saya almarhum menangis dan berkata punya dosa kepada Pak Lia dan Riantono. Almarhum mengaku telah dholim kepada beliau-beliau ini,” tutur Kadar, sambil menengok ke arah Riantono dan Lia Noer Hambali yang duduk di kursi belakang ruang sidang.

Baca juga :  Anggota Polsek Batujajar Polres Cimahi Pantau Lalin Pada Jam Rawan Macet

Menurut Kadar, saat itu dia tidak mempertanyakan lebih jauh apa maksud dari ucapan Dedi RT tersebut.

“Justru sampai sekarang saya jadi kepikiran, apakah ucapan almarhum terkait dengan itu (uang tidak sampai kepada Lia dan Riantono-red),” ujarnya. 

Saat ditanya Haerudin, baik Riantono dan Lia Noer Hambali, kompak menyatakan tidak mengetahui apalagi dikatakan menerima uang yang dimaksud Kadar Slamet.

“Saya tidak menerima pemberian apapun dari Kadar Slamet,” bantah Riantono.

“Saya tidak menerima, saya justru merasa dirugikan,” timpal Lia.

Haerudin lalu mempertanyakan keterkaitan Kadar Slamet dengan Wali Kota Bandung kala itu, Dada Rosada.

“Apakah saudara pernah bertemu atau berkoordinasi dengan Dada Rosada terkait dengan urusan RTH,” tanya Haerudin.

Dijawab Kadar, dia tidak pernah sekali-pun bertemu dan berkoordinasi dengan Dada Rosada terkait urusan RTH.

“Wallahi yang mulia, Pak Dada tidak tahu menahu soal urusan RTH. Beliau tidak terlibat,” tukas Kadar.

Sidang rasuah yang merugikan negara Rp 69 miliar tersebut, akan kembali digelar hari ini Rabu (7/10/2020).
(Dud)  

Tags: Rth kota bandung
Previous Post

Dibawah Guyuran Hujan, Kapolres Banjar dan Forkominda Tinjau Pelaksanaan Ops Yustisi

Next Post

Buruh Sumedang Mengadu ke DPRD

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Buruh Sumedang Mengadu ke DPRD

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC