• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Banyak Pasal yang Perlu Diubah, Pansus 12 Siapkan Raperda PPKS Baru

Banyak Pasal yang Perlu Diubah, Pansus 12 Siapkan Raperda PPKS Baru

red cyber by red cyber
2025-11-12
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai pengganti Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pergantian ini dipicu oleh banyaknya pasal yang perlu diubah, sehingga lebih efektif membuat peraturan baru daripada sekadar merevisi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, mengungkapkan bahwa perubahan yang diperlukan mencapai lebih dari 50% dari total pasal.

“Awalnya ini perubahan. Kemungkinannya karena perubahan pasalnya lebih dari 50%, jadi pencabutan. Akhirnya buat Perda baru,” ujarnya melalui sambungan telepon Wh.

Proses Penyusunan dan Materi Perubahan

Meski membuat Perda baru, Iman menegaskan bahwa pekerjaan akademis seperti Naskah Akademik (NA) tidak perlu dimulai dari nol.

“Ya pekerjaan akademisi kan sudah ada. Ya NA-nya sudah ada, karena perubahan-perubahan itu lebih kepada updating ke Permensosnya,” jelasnya.

Baca juga :  Wujud Bhakti Brimob untuk Masyarakat, Kompi I Pelopor Batalyon B Pasang Spanduk Pencegahan Covid-19

Adapun materi perubahan krusial dalam Raperda baru ini terbagi dalam beberapa klaster:

1. Penyesuaian dengan Payung Hukum Nasional: Banyak pasal akan diselaraskan dengan perkembangan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang terbit antara 2015-2025.

“Sepanjang 2015-2025 itu 10 tahun banyak perubahan Permensos. Jadi sebetulnya walaupun 50% lebih perubahan, tetapi banyak yang memang penyesuaian sifatnya,” kata Iman.

2. Penataan Kewenangan: Beberapa kewenangan yang sebelumnya diatur dalam Perda lama, seperti perizinan urunan berhadiah, kini bukan lagi kewenangan Kota Bandung. Raperda baru akan meramu klausul pengawasan tanpa melampaui kewenangan yang berlaku.

3. Pergeseran Sanksi: Pansus mendorong agar sanksi lebih difokuskan pada denda administratif dan sanksi moral. Untuk sanksi pidana, akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga :  Kades Se-Kabupaten Sumedang Tuntas “Mondok” di Pesantren As Syifa

“Kalau pidana kita serahin saja kepada proses hukum,” tegas Iman.

4. Penguatan Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS): Peran LKS sebagai mitra strategis Pemkot akan dikuatkan. Fleksibilitas LKS dalam menyalurkan bantuan, termasuk hibah dan donasi, diharapkan dapat menutupi celah yang tidak dapat dijangkau oleh mekanisme anggaran pemerintah yang lebih kaku.

“Contoh hal yang kecil saja. Misalkan ada warga yang membutuhkan kursi roda. Nah itu kalau mengandalkan dari Dinas Sosial tidak bisa serta-merta, CPCL-nya harus diajukan satu tahun sebelumnya. Nah kalau kasus seperti itu kita bisa minta bantuan di-backup oleh LKS,” paparnya.

Untuk mematangkan draft, Pansus berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk puluhan LKS yang terdata. “Kita ada petahapan bagaimana melibatkan mereka, mengundang mereka,” pungkasnya.**

 

Previous Post

Diskominfo SP Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Jurnalistik, “Jurnalisme di Era Algoritma: Antara Idealisme dan Bisnis Media”

Next Post

Pansus 13 Segera Melakukan Revisi Terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019

BeritaTerkait

Featured

HKG PKK Ke-53 Tingkat Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Berbagai Kategori Lomba

2025-11-14
Featured

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13
Featured

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13
Featured

Tanah Bumbu Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Sabet 6 Penghargaan Sekaligus Bidang Kesehatan

2025-11-13
Featured

Sekaligus Bagikan Ratib Alaydrus, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Makam di Desa Gunung Antasari

2025-11-13
Featured

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
Next Post

Pansus 13 Segera Melakukan Revisi Terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019

No Result
View All Result

Berita Terkini

HKG PKK Ke-53 Tingkat Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Berbagai Kategori Lomba

2025-11-14

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13

Tanah Bumbu Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Sabet 6 Penghargaan Sekaligus Bidang Kesehatan

2025-11-13

Sekaligus Bagikan Ratib Alaydrus, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Makam di Desa Gunung Antasari

2025-11-13
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC