• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pansus 13 Segera Melakukan Revisi Terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019

Pansus 13 Segera Melakukan Revisi Terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019

red cyber by red cyber
2025-11-12
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, -Persoalan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat menjadi hal yang krusial dalam menciptakan kenyamanan masyarakat. Tentunya hal tersebut perlu adanya landasan hukum bagi semua pihak. Hal inilah yang mendorong Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung untuk segera melakukan revisi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 yang dianggap usang atau tidak relevan.

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat harus dilandasi oleh alasan yang kuat dan urgensi yang jelas. Menurut Asep, dalam pembahasan bersama tim penyusun dan Bagian Hukum, muncul pandangan bahwa belum semua pihak dapat menjelaskan urgensi perubahan perda tersebut.

“Kami tadi rapat, dan saya menilai perlu ada revisi naskah akademik. Harus dijelaskan dulu kenapa Perda ini perlu diubah. Kalau tidak ada alasan yang jelas, buat apa ada perubahan?” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Asep menilai, belum tentu masalah di lapangan disebabkan oleh lemahnya aturan, melainkan bisa jadi karena pelaksanaan dan sumber daya manusia (SDM) yang belum maksimal. Kalau memang menurutnya yang perlu diperbaiki bukan Perdanya, tapi pelaksananya.

Baca juga :  DPRD Jabar Sambut Baik Raperda Kearsipan dan Perpustakaan

Meski demikian, Asep mengakui bahwa ada aspek baru yang perlu diakomodasi, seperti persoalan kebersihan dan ketertiban pasca pandemi COVID-19 yang belum diatur dalam Perda sebelumnya.

“Perda 2019 dibuat sebelum COVID-19, jadi sekarang perlu disesuaikan. Tapi jangan sampai semua hal dimasukkan tanpa kajian. Kita lihat juga, banyak aturan yang sudah mengatur soal kebersihan dan kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan utama dari perubahan perda ini harus menguatkan peran Satpol PP dalam penegakan aturan. Namun, Asep mengingatkan agar penegakan hukum tetap dijalankan secara adil tanpa tebang pilih.

“Peraturan itu harus mewakili semua pihak dan memberikan rasa keadilan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara yang punya kekuatan dan yang tidak,” tegasnya.

Asep juga menolak anggapan bahwa Perda lama dinilai lemah. Menurutnya, aturan yang ada sudah cukup sistematis dan terukur, hanya perlu konsistensi dalam penerapan. Asep berharap pembahasan revisi Perda ini dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Baca juga :  Dukung Kemajuan UMKM, bank bjb Salurkan Kredit Mesra di Medan

““Perda itu bagus. Tapi sebagus apa pun aturannya, kalau tidak dijalankan dengan benar, ya sama saja. Kalau memang ada perubahan, pastikan karena memang ada kebutuhan. Jangan sampai hanya karena ingin mengganti saja. ,” pungkasnya.

Sementara anggota Pansus 13 lainya, Erick Darmadjaya, pembahasan Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung dilandasi oleh munculnya beberapa regulasi nasional baru seperti UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Penyesuaian tersebut penting agar kebijakan daerah tetap sinkron dengan peraturan pusat dan pelaksanaannya lebih efektif.

“Raperda Tibumtranlinmas ini disusun bukan sekadar revisi administratif, tapi penyempurnaan menyeluruh agar penegakan ketertiban berjalan sesuai dinamika masyarakat,” ungkap Erick.

Selain menyesuaikan dengan perubahan hukum, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin publik, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga keteraturan lingkungan. **

 

Previous Post

Banyak Pasal yang Perlu Diubah, Pansus 12 Siapkan Raperda PPKS Baru

Next Post

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Pengurus FKUB 2025–2030, Perkokoh Harmoni dan Toleransi Antar Umat Beragama

BeritaTerkait

Featured

Diskominfo Pangandaran Gelar Pembinaan Media Massa, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Insan Pers

2025-12-16
Featured

Kapolres Bitung Sampaikan Pesan Kamtibmas Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2025-12-16
Featured

Edwin Senjaya Apresiasi UNESCO, Pencak Silat Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

2025-12-16
Featured

Donny Ahmad Munir Tekankan Efisiensi dan Transformasi Digital dalam RKA 2026 Bank Sumedang

2025-12-15
Featured

Bupati Sumedang Ungkap Peran Strategis DPMPTSP sebagai Wajah Pelayanan Publik

2025-12-15
Featured

Wabup Sumedang Tinjau Sungai Cileuleuy

2025-12-15
Next Post

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Pengurus FKUB 2025–2030, Perkokoh Harmoni dan Toleransi Antar Umat Beragama

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfo Pangandaran Gelar Pembinaan Media Massa, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Insan Pers

2025-12-16

Kapolres Bitung Sampaikan Pesan Kamtibmas Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2025-12-16

Edwin Senjaya Apresiasi UNESCO, Pencak Silat Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

2025-12-16

Donny Ahmad Munir Tekankan Efisiensi dan Transformasi Digital dalam RKA 2026 Bank Sumedang

2025-12-15

Bupati Sumedang Ungkap Peran Strategis DPMPTSP sebagai Wajah Pelayanan Publik

2025-12-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC