PANGANDARAN, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran resmi melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran Tahun 2026 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dalam rapat paripurna, pada Rabu, 26 November 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan menjelaskan, bahwa pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026.
Iwan mengharapkan respon, saran, pendapat serta kritik sebagai bentuk kebersamaan institusi DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Sehingga diharapkan program pembentukan rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya dapat berguna bagi kepentingan masyarakat kabupaten pangandaran,” katanya.
Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, kata Iwan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyediakan pelayanan publik yang efisien dan berkualitas.
“Dan upaya tersebut memerlukan instrumen kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan mampu bersaing dalam dinamika ekonomi regional maupun nasional. Salah satu instrumen strategis tersebut adalah pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.
Secara normatif, lanjut Iwan, urgensi pembentukan Raperda tentang BUMD didasarkan pada amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pembentukan BUMD wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa BUMD berfungsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah untuk menjalankan kegiatan usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta menghasilkan laba untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran. (Supriatna)












