PANGANDARAN, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran resmi melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, dalam rapat paripurna, pada Rabu, 26 November 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan menjelaskan, bahwa pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026.
Iwan mengharapkan respon, saran, pendapat serta kritik sebagai bentuk kebersamaan institusi DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Sehingga diharapkan program pembentukan rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya dapat berguna bagi kepentingan masyarakat kabupaten pangandaran,” katanya.
Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ini, kata Iwan, berdasarkan ketentuan mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro sebelumnya sudah dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 6 tahun 2017.
“Namun dengan adanya peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang cipta kerja peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan Kembali,” jelasnya.
Beberapa dasar hukum, lanjutnya, dan materi muatan pada Perda yang sebelumnya sudah dimuat dalam Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro perlu diprebaharui serta disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku saat ini.
“Setelah melalui tahapan pengkajian oleh Bapemperda perubahan muatan materi pada Perda dirasa melibihi 50%, sehingga selaras dengan ketentuan pada lampiran undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa jika materi peraturan perundang-undangan mengalami perubahan melebihi dari 50%, maka sebaiknya peraturan tersebut dicabut dan disusun Kembali,” ungkap Iwan.
“Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2026 untuk mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026,” pungkasnya. (Supriatna)












