• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bapemperda Jelaskan Pembentukan Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Bapemperda Jelaskan Pembentukan Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

cyber by cyber
November 27, 2025
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran resmi melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, dalam rapat paripurna, pada Rabu, 26 November 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan menjelaskan, bahwa pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026.

Iwan mengharapkan respon, saran, pendapat serta kritik sebagai bentuk kebersamaan institusi DPRD Kabupaten Pangandaran.

“Sehingga diharapkan program pembentukan rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya dapat berguna bagi kepentingan masyarakat kabupaten pangandaran,” katanya.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid-29 Polsek Kiaracondong Laksanakan Pendisiplinan ke Masyarakat

Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ini, kata Iwan, berdasarkan ketentuan mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro sebelumnya sudah dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 6 tahun 2017.

“Namun dengan adanya peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang cipta kerja peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan Kembali,” jelasnya.

Beberapa dasar hukum, lanjutnya, dan materi muatan pada Perda yang sebelumnya sudah dimuat  dalam Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro perlu diprebaharui serta disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku saat ini.

Baca juga :  Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Masih Tinggi, DPC Peradi Bale Bandung Gelar "Bincang Hukum" UU No 12 Tahun 2022

“Setelah melalui tahapan pengkajian oleh Bapemperda perubahan muatan materi pada Perda dirasa melibihi 50%, sehingga selaras dengan ketentuan pada lampiran undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa jika materi peraturan perundang-undangan mengalami perubahan melebihi dari 50%, maka sebaiknya peraturan tersebut dicabut dan disusun Kembali,” ungkap Iwan.

“Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2026 untuk mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026,” pungkasnya. (Supriatna)

Tags: DPRD PangandaranIwan M RidwanKetua BapemperdaKoperasiRaperdaUsaha Mikro
Previous Post

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC