• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Petinggi KAMI

Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Petinggi KAMI

red cyber by red cyber
Desember 11, 2020
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidian tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Sementara, Bareskrim juga telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

“Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Disisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.

“Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020,” ujar Argo.

Baca juga :  Sambang Dialogis Ala Polsek Pangenan

Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19.

Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.

Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020,” ucap Argo.

Sementara untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Baca juga :  Peresmian Gedung Perpustakana Daerah Sumedang Dihadiri Kang Maman

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Argo menambahkan, dengan selesainya berkas tersebut, Bareskrim Polri tetap akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P21, kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti disini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses,” tegas Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.

Mereka diduga menjadi sosok yang melalukan penghasutan sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut berujung ricuh di kedua provinsi tersebut. Yadi/Humas

Previous Post

Koramil Cimanggung Maknai Hari Juang Kartika dengan Berbagi

Next Post

Brimob Polda Jabar Dampingi Wakapolda Kunker ke Polres Sukabumi

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post

Brimob Polda Jabar Dampingi Wakapolda Kunker ke Polres Sukabumi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC