• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penipuan Skema Bussiness Email Compromise

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penipuan Skema Bussiness Email Compromise

red cyber by red cyber
Oktober 1, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.

Dir Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan keempat tersangka CT, NTS, YH dan SA dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku telah telah membuat korban merugi senilai Rp84,8 miliar.

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10).

Baca juga :  Aggota Brimob Jabar Himbau Warga Karawang Jauhi Narkoba

Asep menjelaskan, pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Dimana, yang seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.

“Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya,” tutur Asep.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya, uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, Paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM , 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, aurat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Baca juga :  Disdukcapil Tanah Bumbu Terima Sertifikat ISO 9001:2015

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.

Previous Post

Polres Ciko Bagikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

Next Post

Datangi Sekolah, Personel Brimob Jabar Edukasi Pelajar tentang Prokes

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Datangi Sekolah, Personel Brimob Jabar Edukasi Pelajar tentang Prokes

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC