• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » BAZNAS Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M se-Jawa Barat

BAZNAS Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M se-Jawa Barat

red cyber by red cyber
2026-02-26
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadhan 1447 H/19 Februari 2026 M.

Ketentuan besaran zakat fitrah ini disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

Dalam edaran tersebut, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan, bahwa penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.

Baca juga :  Kapolres Pangandaran Gelar Tarawih Keliling dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam, khususnya dalam membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan.

Oleh karena itu, BAZNAS Jabar mengajak seluruh muzaki untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, BAZNAS Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat di Jawa Barat.

Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat :

Baca juga :  Bhakti Kesehatan Bhayangkara untuk Negeri Polsek Sukasari Gelar Vaksinasi Presisi

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
2. Kabupaten Bandung Rp 37.500
3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500
4. Kabupaten Bekasi Rp 45.500
5. Kabupaten Bogor Rp 50.000
6. Kabupaten Ciamis Rp 37.500
7. Kabupaten Cianjur Rp 37.000 (beras biasa)
Rp 50.000 (beras pandanwangi)
8. Kabupaten Cirebon Rp 39.000
9. Kabupaten Garut Rp 40.500
10. Kabupaten Indramayu Rp 37.500
11. Kabupaten Karawang Rp 42.000
12. Kabupaten Kuningan Rp 35.000
13. Kabupaten Majalengka Rp 40.000
14. Kabupaten Pangandaran Rp 32.500
15. Kabupaten Purwakarta Rp 45.000
16. Kabupaten Subang Rp 37.000
17. Kabupaten Sukabumi Rp 35.000
18. Kabupaten Sumedang Rp 40.000
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000
20. Kota Bandung Rp 42.500
21. Kota Banjar Rp 32.500
22. Kota Bekasi Rp 50.000
23. Kota Bogor Rp 45.000
24. Kota Cimahi Rp 40.000
25. Kota Cirebon Rp 45.000
26. Kota Depok Rp 45.000
27. Kota Sukabumi Rp 45.000
28. Kota Tasikmalaya Rp 37.500

Tags: Zakatfitrah
Previous Post

Riki Ganesa Reses di Tiga Kecamatan, Serap Berbagai Permasalahan

BeritaTerkait

Featured

Riki Ganesa Reses di Tiga Kecamatan, Serap Berbagai Permasalahan

2026-02-25
Featured

Tia Fitriani Reses di Cibiru Hilir, Serap Aspirasi Masyarakat

2026-02-25
Featured

Bupati Sumedang Tegaskan Transformasi Pendidikan Dimulai dari Transformasi Guru

2026-02-25
Featured

Wabup Sumedang: Bantuan Harus Ubah Mindset Menuju Kemandirian

2026-02-25
Featured

Bupati Sumedang Tegaskan Penguatan Ideologi Pancasila

2026-02-25
oplus_0
Featured

Sidang Tipikor, Mantan Wali Kota Cirebon Didakwa Rugikan Negara Rp26,5 M

2026-02-25
No Result
View All Result

Berita Terkini

BAZNAS Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M se-Jawa Barat

2026-02-26

Riki Ganesa Reses di Tiga Kecamatan, Serap Berbagai Permasalahan

2026-02-25

Tia Fitriani Reses di Cibiru Hilir, Serap Aspirasi Masyarakat

2026-02-25

Bupati Sumedang Tegaskan Transformasi Pendidikan Dimulai dari Transformasi Guru

2026-02-25

Wabup Sumedang: Bantuan Harus Ubah Mindset Menuju Kemandirian

2026-02-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC