BANDUNG,– Membedah kasus dugaan penipuan, dan pidana korupsi pada PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda Kabupaten Bandung yang telah menyita perhatiaan publik secara nasional, Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN )Yunan Buwana, S. E, S.H yang mengadvokasi para vendor korban PT. BDS berinisiatip mengadakan Diskusi Publik di hotel Benua Jln. Pelajar Pejuang 45 Kota Bandung, Kamis, (28/8/2025).
“Persoalan ini sudah menyita perhatiaan publik secara nasional, dan khususnya masyarakat kabupaten Bandung yang bertanya tanya atas permasalahan apa yang terjadi hingga diduga Bupati Bandung ikut terseret dalam skandal tersebut,”ujar Yunan kepada wartawan usai kegiatan.
Selain itu, lanjut Yunan Diskusi Publik ini untuk membedah skema sistematis secara detail dari sumber langsung yaitu para Vendor yang menjadi korban PT. BDS.
“Kita membedah persoalan ini untuk mengungkap secara gamblang modus, dan mens rea dari para terduga pelaku dalam pengadaan BLD Ayam,”tegas Yunan.
Diskusi Publik menghadirkan nara sumber Dr. H. Suharso, SH. MH ( Purnawirawan ) Jaksa yang telah menjalani pengabdian selama 32 Tahun lebih pada Institusi Kejaksaan.
Hadir pada kesempatan itu juga Dewan Penasehat LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Dr. H. Dedi Sukardan SH. MH pengacara senior dan Dewan Kehormatan Peradilan Jawa Barat, yang memberikan arahan dalam upaya pengungkapan kasus ini agar terang benderang, serta Uang para Vendor senilai Rp. 105 Milyar harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Selain itu, kegiatan ini dihadiri langsung oleh para korban ( Vendor) PT. BDS : Deded Aprila dari CV. Indofarm, Dr. Faisal Manaf, SE, MM dari PT. JBH dan Vita Theresia dari PT. TPR yang memberikan penjelasan secara detail dan rinci lewat skema apa yang terjadi pada mereka hingga dibuatnya laporan ke pihak berwenang atas kasus dugaan penipuan dan Tipikor pengadaan BLD pada PT. BDS ( Perseroda) Kab. Bandung. **












