SUMEDANG,– Danramil 1001/Sumedang Utara, Kapten Inf. Dede Baharudin berserta tiga anggota dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sumedang Utara melaksanakan woro-woro tentang disiplin menerapkan prokes Covid-19, dan Peraturan Bupati Sumedang No.69 Tahun 2021 Tentang PPKM mikro bersekala Darurat.
Selain itu, tim juga membagikan selembaran brosur secara langsung ke pemilik toko dan warung guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Senin (5/6/2021).
Personel yang terlibat tediri dari Plt Camat Sumedang Utara Eli S. Sos., Tim Satgas COVID-19 Sumedang Utara, Kapolsek Sumedang Utara diwakili Iptu Gusman, Kejaksaan Sumedang diwakili Kasi Daktun Ikbal SH, dan Dishub Kabupaten Sumedang diwakili Ruli.
“Tujuan woro-woro yaitu untuk memberikan imbauan dan penekanan kepada seluruh warga masyarakat agar tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi aktifitas dan mobilisasi di luar rumah,” ucap Kapten Dede.
Selain itu, tambah Dede, kegitaan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan Bupati Sumedang tentang pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. (abas)












