• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berbulan-bulan Dilarang Nyadap, Nasib Penyadap Getah Pinus Patah Pucuk

Berbulan-bulan Dilarang Nyadap, Nasib Penyadap Getah Pinus Patah Pucuk

red cyber by red cyber
Agustus 27, 2022
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Setelah sekitar 5 bulan kehilangan mata pencaharian akibat dilarang menyadap, kini nasib penyadap getah pinus di kawasan koservasi Gunung Masigit Kareumbi, Sumedang patah pucuk dan terkatung-katung.

Berdasarkan informasi yang didapat, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat telah menangguhkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan para penyadap getah. Tak ayal, pejuang getah itu pun menunggu kepastian adanya perpanjangan kembali PKS.

Dikutip dari Tribunjabar.id, Kepala Desa Jaya Mekar, Kecamatan Cibugel, Idi Kusnadi menyebutkan, 70 orang penyadap getah kini kesusahan untuk hidup, dan diperparah memilik utang ke bank.

“Untuk sehari-hari, mereka terpaksa kerja serabutan. Padahal, menyadap adalah pekerjaan tetap warga sejak 3 tahun lalu,” kata Idi, sebagaimana diberitakan TribunJabar.id, Jumat (26/8/2022).

Baca juga :  Fraksi DPRD Berikan Pandangan Umum Terhadap 2 Raperda Pemkab Tanbu

Idi mengaku sudah membahas soal ini dengan pihak bank agar memberi keringanan kepada beberapa warganya yang memiliki cicilan.

Selain kepada bank, Pemerintah Desa Jaya Mekar juga telah berkirim surat ke BBKSDA Jawa Barat.

“Surat itu mempertanyakan kejelasan perpanjangan PKS. Kalau harus menunggu, menunggu berapa lama lagi? Ini dari Maret hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Idi.

Hal sama juga diungkapkan Kepala Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Ujang Supriatna.

Ujang mengungkapkan, di desanya petani mengeluh dan keberatan atas pelarangan nyadap getah pinus.

“Klarifikasi kemarin dengan semua petani, agar PKS segera ditindak lanjuti dan segera disahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada sekitar 40 penyadap getah pinus di Sindulang, tetapi kini menganggur dan 5 bulan mereka kehilangan mata pencaharian.

Baca juga :  Amankan TPS, Kapolres Sumedang Beri Arahan dan Cek Kesigapan Personel

Hal sama juga dialami petani getah di Desa Sunda Mekar, Kecamatan Cisitu. Kepala Desa Sunda Mekar, Imam Mulyono mengatakan bahwa warganya kini serba bingung.

“Warga sambil nunggu kalau memang (PKS) enggak diperpanjang, ya ada kejelasan biar nyari pekerjaan lain,” kata Imam.

Sebagai pekerjaan sementara, imbuhnya, warga penyadap getah di Sunda Mekar bekerja serabutan seperti menjadi buruh tani di sawah, buruh cangkul, atau sekedar membantu panen padi.

“Ya buat warga enggak ada harapan lain selain menyadap getah,” katanya.

Sementara Kabid Teknis BBKSDA Jabar Himawan diberitakan tidak mau berkomentar atas hal tersebut, melalui sambungan telepon. “Maaf, gak bisa via telepon, di kantor saja,” katanya. (abas)

Previous Post

Pinus Regency Bandung Digugat

Next Post

Jadi Prioritas Pemerintah, Penetapan Hutan Adat Aceh Masih Terkendala

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Jadi Prioritas Pemerintah, Penetapan Hutan Adat Aceh Masih Terkendala

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC