• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berbulan-bulan Dilarang Nyadap, Nasib Penyadap Getah Pinus Patah Pucuk

Berbulan-bulan Dilarang Nyadap, Nasib Penyadap Getah Pinus Patah Pucuk

red cyber by red cyber
Agustus 27, 2022
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Setelah sekitar 5 bulan kehilangan mata pencaharian akibat dilarang menyadap, kini nasib penyadap getah pinus di kawasan koservasi Gunung Masigit Kareumbi, Sumedang patah pucuk dan terkatung-katung.

Berdasarkan informasi yang didapat, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat telah menangguhkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan para penyadap getah. Tak ayal, pejuang getah itu pun menunggu kepastian adanya perpanjangan kembali PKS.

Dikutip dari Tribunjabar.id, Kepala Desa Jaya Mekar, Kecamatan Cibugel, Idi Kusnadi menyebutkan, 70 orang penyadap getah kini kesusahan untuk hidup, dan diperparah memilik utang ke bank.

“Untuk sehari-hari, mereka terpaksa kerja serabutan. Padahal, menyadap adalah pekerjaan tetap warga sejak 3 tahun lalu,” kata Idi, sebagaimana diberitakan TribunJabar.id, Jumat (26/8/2022).

Baca juga :  Mantap, Bhayangkari Sumedang Bantu Pembuatan Akta Lahir Secara Gratis

Idi mengaku sudah membahas soal ini dengan pihak bank agar memberi keringanan kepada beberapa warganya yang memiliki cicilan.

Selain kepada bank, Pemerintah Desa Jaya Mekar juga telah berkirim surat ke BBKSDA Jawa Barat.

“Surat itu mempertanyakan kejelasan perpanjangan PKS. Kalau harus menunggu, menunggu berapa lama lagi? Ini dari Maret hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Idi.

Hal sama juga diungkapkan Kepala Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Ujang Supriatna.

Ujang mengungkapkan, di desanya petani mengeluh dan keberatan atas pelarangan nyadap getah pinus.

“Klarifikasi kemarin dengan semua petani, agar PKS segera ditindak lanjuti dan segera disahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada sekitar 40 penyadap getah pinus di Sindulang, tetapi kini menganggur dan 5 bulan mereka kehilangan mata pencaharian.

Baca juga :  DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permudah Investasi dan Cipta Kerja

Hal sama juga dialami petani getah di Desa Sunda Mekar, Kecamatan Cisitu. Kepala Desa Sunda Mekar, Imam Mulyono mengatakan bahwa warganya kini serba bingung.

“Warga sambil nunggu kalau memang (PKS) enggak diperpanjang, ya ada kejelasan biar nyari pekerjaan lain,” kata Imam.

Sebagai pekerjaan sementara, imbuhnya, warga penyadap getah di Sunda Mekar bekerja serabutan seperti menjadi buruh tani di sawah, buruh cangkul, atau sekedar membantu panen padi.

“Ya buat warga enggak ada harapan lain selain menyadap getah,” katanya.

Sementara Kabid Teknis BBKSDA Jabar Himawan diberitakan tidak mau berkomentar atas hal tersebut, melalui sambungan telepon. “Maaf, gak bisa via telepon, di kantor saja,” katanya. (abas)

Previous Post

Pinus Regency Bandung Digugat

Next Post

Jadi Prioritas Pemerintah, Penetapan Hutan Adat Aceh Masih Terkendala

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Jadi Prioritas Pemerintah, Penetapan Hutan Adat Aceh Masih Terkendala

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC