• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berhasil Manfaatkan Bonus Produksi Panas Bumi, Pemkab Bandung Raih Penghargaan Kementerian

Berhasil Manfaatkan Bonus Produksi Panas Bumi, Pemkab Bandung Raih Penghargaan Kementerian

red cyber by red cyber
2024-10-24
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kabupaten Bandung dalam menetapkan dan berhasil mengimplementasikan regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Gedung Slamet Bratana, DJEBTKE, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2022 tentang Pembagian Dan Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi.

Peraturan ini mengatur bahwa 60% bonus produksi panas bumi akan dikelola oleh desa-desa di Kabupaten Bandung, sementara 40% sisanya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Kebijakan ini diakui sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap pembangunan desa serta komitmen Pemkab Bandung dalam mendorong keterlibatan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang inklusif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyampaikan apresiasinya atas penghargaan ini dan menegaskan pentingnya kebijakan tersebut dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

“Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2022 ini menandakan keberpihakan Bupati Bandung terhadap pembangunan desa” ungkapnya.

Baca juga :  Ciptakan Rasa Aman, Brimob Jabar Tingkatkan Patroli

Dengan mengalokasikan 60% bonus produksi untuk dikelola desa, kami memberi ruang bagi pemerintah desa untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan untuk desa sekitar perusahaan panas bumi dalam bentuk BKK dan 40% dialokasikan dalam program pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

“Langkah ini juga memperkuat kemandirian desa dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di wilayahnya,” ujar Cakra Amiyana.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa, implementasi pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Bandung untuk terus berinovasi dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, sambil tetap memperhatikan aspek pembangunan yang merata hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Kawaludin mengungkapkan, Kabupaten bandung merupakan daerah potensi dan penghasil panas bumi terbesar di Indonesia,

Dengan kapasitas terpasang dari 4 (empat) wilayah kerja panas bumi yaitu Kamojang, Darajat, Wayang Windu Dan Patuha sebesar 525,88 MW. Kapasitas terpasang tersebut merupakan 20,24 % dari kapasitas terpasang nasional, 40,33% dari kapasitas terpasang Jawa dan sebesar 42,7% kapasitas terpasang Jawa Barat.

Potensi panas bumi pemanfaatan tidak langsung ini, menjadi sumber pemasok listrik Jawa- Bali.

Baca juga :  Promosikan Kekayaan Budaya Indonesia, YIIE Luncurkan Pantun, Puisi dan Sisindiran

Dirinya menyebutkan bahwa panas bumi merupakan sumber daya energi terbarukan yang ramah lingkungan yang kemudian akan menjadi sumber energi andalan nasional.

Dengan adanya WKP (Wilayah Kerja Panas bumi) tersebut diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung dan khususnya bagi masyarakat sekitar WKP.

“Untuk menentukan pagu BKK (bantuan keuangan khusus) desa tersebut harus dilakukan rekonsiliasi perhitungan BKK desa bonus produksi panas bumi bagi 48 desa di kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Pasirjambu, Ciwidey Dan Rancabali, yang berada pada zona-zona terdekat dan terdampak sesuai dengan peraturan bupati nomor 57 tahun 2022.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI, Eniya Listiani juga memberikan apresiasi kepada daerah penerima penghargaan, termasuk Kabupaten Bandung, yang dinilai berhasil mengimplementasikan regulasi terkait pengelolaan panas bumi.

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga komitmen kami untuk terus mendorong daerah-daerah penghasil dan pengolah panas bumi agar lebih proaktif dalam memanfaatkan potensi energi terbarukan,” katanya.

Pihaknya berharap, Kabupaten Bandung menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sumber daya energi berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama di tingkat desa. (Abah Abadi)

Previous Post

Kurangi Pembuangan Sampah ke TPA, Pemkab Bandung Optimalkan Pengelolaan TPS3R di Sejumlah Desa

Next Post

Bapenda Tanbu Melakukan Eksekusi Pelepasan Reklame Rokok Yang di Duga Tanpa Ijin

BeritaTerkait

Featured

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Ekonomi

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Oplus_131072
Featured

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bandung Kiwari

2026-01-22
Featured

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21
Featured

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Featured

Kapolres dan MUI Pangandaran, Komitmen Bersama Jaga Moralitas dan Kamtibmas

2026-01-21
Next Post

Bapenda Tanbu Melakukan Eksekusi Pelepasan Reklame Rokok Yang di Duga Tanpa Ijin

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Oplus_131072

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bandung Kiwari

2026-01-22

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC