• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berikut Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terkait Raperda pada Paripurna DPRD…!

Berikut Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terkait Raperda pada Paripurna DPRD…!

cyber by cyber
Februari 11, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Setelah fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan padangan umum terkait Raperda, giliran Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah Kab. Tanah Bumbu, Ambo Sakka menyampaikan jawabannya.

Dalam sidang paripurna DPRD terkait Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 19 tahun 2016 di gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (10/02/2021).

“Pihak  Pemerintah Kab. Tanah Bumbu atau eksekutif secara garis besar, terkait pandangan umum Fraksi  PDIP dan PKB, dasar penentuan perubahan tipe A tipe B dan C SKPD. Sebagai tolok ukur perubahan tipologi perangkat daerah hasil sekor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020,” kata Ambo Sakka.

Baca juga :  Peringati Hari Jadi Ke-447, Sumedang Hadirkan Koh Dennis Lim

Serta beban kerja, lanjut Sekda, dengan indikator dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sedangkan pembahasan terakit pasal dan ayat yang dihapus  akan disampaikan secara rinci pada rapat komisi.

Fraksi Gerindra memberikan jawaban, dimana penyusunan Raperda tetap perhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan perangkat daerah.
buy fildena online http://annalsofhealthresearch.com/classes/core/php/fildena.html no prescription

Diantaranya peraturan tentang kewenangan urusan pemerintah tentang perangkat daerah dan tentang pedoman nomenklatur.

Baca juga :  Sebanyak 1.099 Calon Muda Praja IPDN Dinyatakan Lulus Tes Pantukhir

Raperda berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. (Ag)

Previous Post

Tol Cisumdawu Akan Difungsikan untuk Pengalihan

Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Terus Berupaya Tekan Kasus Covid-19

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Terus Berupaya Tekan Kasus Covid-19

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC