• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berikut Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terkait Raperda pada Paripurna DPRD…!

Berikut Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terkait Raperda pada Paripurna DPRD…!

cyber by cyber
Februari 11, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Setelah fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan padangan umum terkait Raperda, giliran Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah Kab. Tanah Bumbu, Ambo Sakka menyampaikan jawabannya.

Dalam sidang paripurna DPRD terkait Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 19 tahun 2016 di gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (10/02/2021).

“Pihak  Pemerintah Kab. Tanah Bumbu atau eksekutif secara garis besar, terkait pandangan umum Fraksi  PDIP dan PKB, dasar penentuan perubahan tipe A tipe B dan C SKPD. Sebagai tolok ukur perubahan tipologi perangkat daerah hasil sekor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020,” kata Ambo Sakka.

Baca juga :  Polri Berbagi, Kapolres Karawang Terjun Langsung Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Serta beban kerja, lanjut Sekda, dengan indikator dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sedangkan pembahasan terakit pasal dan ayat yang dihapus  akan disampaikan secara rinci pada rapat komisi.

Fraksi Gerindra memberikan jawaban, dimana penyusunan Raperda tetap perhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan perangkat daerah.
buy fildena online http://annalsofhealthresearch.com/classes/core/php/fildena.html no prescription

Diantaranya peraturan tentang kewenangan urusan pemerintah tentang perangkat daerah dan tentang pedoman nomenklatur.

Baca juga :  Duh, Polresta Cirebon Dinilai Pilih-pilih Wartawan dalam Menggelar Konferensi Pers

Raperda berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. (Ag)

Previous Post

Tol Cisumdawu Akan Difungsikan untuk Pengalihan

Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Terus Berupaya Tekan Kasus Covid-19

BeritaTerkait

Featured

Penghargaan KASAD untuk Andi Rudi Latif Jadi Bukti Dukungan Pemkab Tanah Bumbu Terhadap Kodam Lambung Mangkurat

Mei 8, 2026
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Investasi di Pelantikan IKA UII Kalsel

Mei 8, 2026
Ekonomi

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Peduli Bantu Korban Kebakaran Dungusema Bandung

Mei 8, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara dan Aswan Asep Wawan melakukan diskusi terkait dunia pendidikan di Jawa bersama Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 6 Mei 2026.
Featured

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, Infrastuktur Sekolah yang Masih Berstatus Non-Lahan Milik Pemerintah Menjadi Persoalan Serius

Mei 8, 2026
Featured

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah di Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri

Mei 7, 2026
Featured

Bupati Sumedang Terima Audiensi Kemenag, Pembangunan MAN IC Sumedang Ditarget Rampung 2026

Mei 7, 2026
Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Terus Berupaya Tekan Kasus Covid-19

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penghargaan KASAD untuk Andi Rudi Latif Jadi Bukti Dukungan Pemkab Tanah Bumbu Terhadap Kodam Lambung Mangkurat

Mei 8, 2026

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Investasi di Pelantikan IKA UII Kalsel

Mei 8, 2026

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Peduli Bantu Korban Kebakaran Dungusema Bandung

Mei 8, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara dan Aswan Asep Wawan melakukan diskusi terkait dunia pendidikan di Jawa bersama Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 6 Mei 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, Infrastuktur Sekolah yang Masih Berstatus Non-Lahan Milik Pemerintah Menjadi Persoalan Serius

Mei 8, 2026

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah di Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri

Mei 7, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC