• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 11, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berikut Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terkait Raperda pada Paripurna DPRD…!

Berikut Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terkait Raperda pada Paripurna DPRD…!

cyber by cyber
Februari 11, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Setelah fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan padangan umum terkait Raperda, giliran Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah Kab. Tanah Bumbu, Ambo Sakka menyampaikan jawabannya.

Dalam sidang paripurna DPRD terkait Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 19 tahun 2016 di gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (10/02/2021).

“Pihak  Pemerintah Kab. Tanah Bumbu atau eksekutif secara garis besar, terkait pandangan umum Fraksi  PDIP dan PKB, dasar penentuan perubahan tipe A tipe B dan C SKPD. Sebagai tolok ukur perubahan tipologi perangkat daerah hasil sekor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020,” kata Ambo Sakka.

Baca juga :  Masyarakat Menaruh Harapan pada ZR

Serta beban kerja, lanjut Sekda, dengan indikator dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sedangkan pembahasan terakit pasal dan ayat yang dihapus  akan disampaikan secara rinci pada rapat komisi.

Fraksi Gerindra memberikan jawaban, dimana penyusunan Raperda tetap perhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan perangkat daerah.
buy fildena online http://annalsofhealthresearch.com/classes/core/php/fildena.html no prescription

Diantaranya peraturan tentang kewenangan urusan pemerintah tentang perangkat daerah dan tentang pedoman nomenklatur.

Baca juga :  Atasi Persoalan Sampah, Pemkot Bandung Terus Berupaya Edukasi Masyarakat

Raperda berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. (Ag)

Previous Post

Tol Cisumdawu Akan Difungsikan untuk Pengalihan

Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Terus Berupaya Tekan Kasus Covid-19

BeritaTerkait

DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Forum Orang Tua Murid SMA Negeri 5 Bandung, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa, 8 April, 2026. Humas
Featured

DPRD Akan Kawal Penuntasan Kasus Bentrokan yang Tewaskan Siswa SMAN 5 Bandung

April 11, 2026
Featured

Lewat Seminar Pendidikan, Bupati Sumedang Dukung Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah

April 11, 2026
Featured

Bupati Hadiri Halal Bihalal PRUDAAS, Perkuat Pelestarian Sejarah Sumedang

April 11, 2026
Featured

Dibuka Wabup Sumedang, Gebyar Ternak Padjadjaran Ajang Dorong Peternak Lokal Naik

April 11, 2026
Featured

Bang Arul Resmi Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 di Pagatan

April 10, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Terus Berupaya Tekan Kasus Covid-19

No Result
View All Result

Berita Terkini

DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Forum Orang Tua Murid SMA Negeri 5 Bandung, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa, 8 April, 2026. Humas

DPRD Akan Kawal Penuntasan Kasus Bentrokan yang Tewaskan Siswa SMAN 5 Bandung

April 11, 2026

Lewat Seminar Pendidikan, Bupati Sumedang Dukung Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah

April 11, 2026

Bupati Hadiri Halal Bihalal PRUDAAS, Perkuat Pelestarian Sejarah Sumedang

April 11, 2026

Dibuka Wabup Sumedang, Gebyar Ternak Padjadjaran Ajang Dorong Peternak Lokal Naik

April 11, 2026

Buntut Pelarangan Liputan Rapat BGN, Tian Kadarisman Tuding Deputi Pemantauan Badan Gizi Nasional Alergi Transparansi

April 11, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC