GARUT,– Terkait pemberitaan yang menyebutkan oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Garut menggelapkan bantuan sejumlah domba, pegawai PN Garut berinisial A menegaskan jika berita tersebut tidak benar.
“Pemberitaan itu sangat disayangkan karena tidak sesuai fakta. Bahkan saya yang dicatut dalam berita tidak pernah dikonfirmasi oknum wartawan tersebut. Jadi jelas, pemberitaan itu tendensius dan tidak sesuai kaidah jurnalistik serta kode etik jurnalistik,” ujar A, saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).
A pun menjelaskan, subjek dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan tanpa melakukan kroscek fakta sebenarnya. Apalagi, kata A, ketika dirinya disebut menggelapkan bantuan, itu tidak mendasar, tidak seusai fakta.
“Jadi dalam hal ini saya telah difitnah. Berita tersebut tidak berimbang karena saya tidak dikonfirmasi. Dan ironisnya, fakta dalam berita tersebut adalah bohong alias hoaks,” kata A, yang juga sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Garut.
A sebagai LMP Desa Samarang kemudian menjelaskan, justru dirinya telah membantu masyarakat penerima bantuan domba dengan memberikan lahan untuk mengelola bantuan.
“Saya ini kan LPM, jadi saya bantu masyarakat dan desa dalam mengelola bantuan domba. Saya tidak berwenang mengurus dan mendistribusikan bantuan, itu bukan bagian saya,” jelas A.
A menjelaskan, sejatinya wartawan memahami kode etik jurnalistik, seperti poin 1; Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 2; Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 3; Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah dan poin 4; Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
“Oleh karena itu, karena saya telah dirugikan atas pemberitaan tidak benar, sesuai kode etik jurnalistik poin 10; Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa, maka saya minta wartawan tersebut untuk menjalankan poin 10 ini,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Samarang, Tomi Romli membenarkan jika pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta.
“Mengenai pemberitaan tersebut, itu jelas tidak benar alias hoaks. Subjeknya salah. Yang benar adalah pada tahun 2023, desa ada anggaran untuk ketahanan pangan dan hewani dan desa mengalokasikan dana kurang lebih Rp. 270 juta,” jelas Tomi, di kantornya.
Lebih jauh dijelaskan, dana Rp270 juta tersebut diambil dari dana desa sebesar 20 persen. Untuk hewani yaitu pembelian 10 ekor domba, dimana dalam RAB seekor domba seharga Rp. 2 juta.
“Dari anggaran Rp20 juta dibelikan 9 domba dengan rincian 8 betina dan 1 jantan. Hasil musyawarah di balai desa, bantuan tersebut diberikan kepada 3 dusun, yakni dusun 1,2 dan 3. Satu dusun membawahi 4 RW. Yang menjadi permasalahan dalam berita ini di dusun 2,” katanya.
Ia pun kembali menjelaskan, di dusun 2 ketika musyawarah semuanya sepakat tidak ada tanah yang disiapkan. Kemudian kebetulan di dusun 2 ada LPM yakni berinisial A yang bersedia menghibbahkan tanah untuk ternak domba.
“Dibangunlah kandang dengan anggaran Rp10 juta. Jadi domba-domba ini kita bagi ke tiga dusun, masing-masing 9 ekor domba sehingga total 27 domba. Dan bantuan domba itu diserahkan langsung oleh desa. Sedangkan secara tunai uang itu untuk pembuatan kandang saja, dombanya didistribusikan langsung oleh desa, karena sesuai aturan yang mengadakan barangnya adalah desa,” papar Tomi.
Tomi mengatakan, semua bantuan telah direalisasikan kepada tiga dusun tersebut. (Roh)












