• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta, 2 Penambangan Ilegal di Sumedang Dibekuk Polisi

Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta, 2 Penambangan Ilegal di Sumedang Dibekuk Polisi

red cyber by red cyber
2023-09-04
in Featured, Hukum
0
Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penambangan pasir dan batu illegal di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang

Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penambangan pasir dan batu illegal di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penambangan pasir dan batu illegal di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Tersangka HH dan U diamankan Unit Reskrim Polres Sumedang dan Polda Jabar. Akibat perbuatan kedua pelaku, negara berpotensi mengalami kerugian Rp480 juta selama penambangan 2 bulan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas penambangan meresahkan warga karena lahan pemakaman umum tergerus, bahkan ada tengkorak manusia ditemukan di lokasi penambangan.

Setelah ditelusuri, kata Ibrahim Tompo, ternyata izin penambangan itu tidak ada serta penambangan dilakukan di tanah kas desa yang merupakan tanah negara.

“Hasil tambang berupa pasir dan batu itu dijual ke konsumen per truknya sekitar Rp 550.000. Dalam sehari para tersangka bisa mendapatkan sebanyak 15 truk dengan total pendapatan selama 2 bulan di dua TKP sekitar Rp480 juta,” jelasnya.

Baca juga :  Pawas Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengecekan Ruang Tahanan

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ibrahim Tompo menyebutkan, pertambangan itu tidak dikelola perusahaan, melainkan oleh personal atau pribadi. Meskipun demikian, polisi masih menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut termasuk keterlibatan pemerintah desa yang menjual lahan milik negara.

“Terkait siapa yang terlibat di dalamnya, sedang dilakukan penelusuran. Tetapi yang didapatkan di TKP ada dua tersangka beserta alat beratnya berupa 3 unit excavator dan 1 mesin ayak untuk mengayak batu menjadi pasir,” ujarnya.

Baca juga :  Bati Wanwil Koramil 06/Kesugihan Bersama Forkopincam Sambut Peserta Karnaval

Ibrahim menambahkan, pertambangan ilegal itu dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan diprosesnya para tersangka ini.

“Dari tangan para tersangka diamankan 3 unit excavator atau alat berat, dan ayakan pasir. Kemudian satu bundel nota penjualan termasuk uang hasil penjualan pasir Rp2.2 juta. Sementara di TKP 2 didapatkan 1 bundel nota dan uang hasil penjualan pasir Rp3.6 juta,” katanya.

Untuk luasan lahan tanah carik desa yang dijadikan lokasi pertambangan, mencapai 16 hektare dan baru dikelola 14 bata atau tumbak. (Abas)

Previous Post

Anggota Kompi 3 Yon A pelopor terus Beri himbauan Kamtibmas dari Rumah ke rumah

Next Post

Capai 100 Persen, Desa Citengah Jadi Role Model Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BeritaTerkait

Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Featured

Kuliah Umum dalam Inaugurasi REVOSA 2025 USB YPKP, Ini Paparan Narasumber

2026-01-30
Next Post
Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang menjadi role model dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang mencapai 100 persen

Capai 100 Persen, Desa Citengah Jadi Role Model Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC