• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta, 2 Penambangan Ilegal di Sumedang Dibekuk Polisi

Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta, 2 Penambangan Ilegal di Sumedang Dibekuk Polisi

red cyber by red cyber
September 4, 2023
in Featured, Hukum
0
Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penambangan pasir dan batu illegal di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang

Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penambangan pasir dan batu illegal di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penambangan pasir dan batu illegal di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Tersangka HH dan U diamankan Unit Reskrim Polres Sumedang dan Polda Jabar. Akibat perbuatan kedua pelaku, negara berpotensi mengalami kerugian Rp480 juta selama penambangan 2 bulan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas penambangan meresahkan warga karena lahan pemakaman umum tergerus, bahkan ada tengkorak manusia ditemukan di lokasi penambangan.

Setelah ditelusuri, kata Ibrahim Tompo, ternyata izin penambangan itu tidak ada serta penambangan dilakukan di tanah kas desa yang merupakan tanah negara.

“Hasil tambang berupa pasir dan batu itu dijual ke konsumen per truknya sekitar Rp 550.000. Dalam sehari para tersangka bisa mendapatkan sebanyak 15 truk dengan total pendapatan selama 2 bulan di dua TKP sekitar Rp480 juta,” jelasnya.

Baca juga :  Kekompakan, Kunci Keberhasilan Pembangunan di Sumedang

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ibrahim Tompo menyebutkan, pertambangan itu tidak dikelola perusahaan, melainkan oleh personal atau pribadi. Meskipun demikian, polisi masih menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut termasuk keterlibatan pemerintah desa yang menjual lahan milik negara.

“Terkait siapa yang terlibat di dalamnya, sedang dilakukan penelusuran. Tetapi yang didapatkan di TKP ada dua tersangka beserta alat beratnya berupa 3 unit excavator dan 1 mesin ayak untuk mengayak batu menjadi pasir,” ujarnya.

Baca juga :  Mencekam, Detik-Detik Pasukan Gegana Tangkap Pelaku Teror di Lippo Cikarang

Ibrahim menambahkan, pertambangan ilegal itu dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan diprosesnya para tersangka ini.

“Dari tangan para tersangka diamankan 3 unit excavator atau alat berat, dan ayakan pasir. Kemudian satu bundel nota penjualan termasuk uang hasil penjualan pasir Rp2.2 juta. Sementara di TKP 2 didapatkan 1 bundel nota dan uang hasil penjualan pasir Rp3.6 juta,” katanya.

Untuk luasan lahan tanah carik desa yang dijadikan lokasi pertambangan, mencapai 16 hektare dan baru dikelola 14 bata atau tumbak. (Abas)

Previous Post

Anggota Kompi 3 Yon A pelopor terus Beri himbauan Kamtibmas dari Rumah ke rumah

Next Post

Capai 100 Persen, Desa Citengah Jadi Role Model Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post
Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang menjadi role model dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang mencapai 100 persen

Capai 100 Persen, Desa Citengah Jadi Role Model Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC