• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta, 2 Penambangan Ilegal di Sumedang Dibekuk Polisi

Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta, 2 Penambangan Ilegal di Sumedang Dibekuk Polisi

red cyber by red cyber
September 4, 2023
in Featured, Hukum
0
Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penambangan pasir dan batu illegal di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang

Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penambangan pasir dan batu illegal di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penambangan pasir dan batu illegal di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Tersangka HH dan U diamankan Unit Reskrim Polres Sumedang dan Polda Jabar. Akibat perbuatan kedua pelaku, negara berpotensi mengalami kerugian Rp480 juta selama penambangan 2 bulan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas penambangan meresahkan warga karena lahan pemakaman umum tergerus, bahkan ada tengkorak manusia ditemukan di lokasi penambangan.

Setelah ditelusuri, kata Ibrahim Tompo, ternyata izin penambangan itu tidak ada serta penambangan dilakukan di tanah kas desa yang merupakan tanah negara.

“Hasil tambang berupa pasir dan batu itu dijual ke konsumen per truknya sekitar Rp 550.000. Dalam sehari para tersangka bisa mendapatkan sebanyak 15 truk dengan total pendapatan selama 2 bulan di dua TKP sekitar Rp480 juta,” jelasnya.

Baca juga :  Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Polsek Cibeunying Kaler Polrestabes Bandung lakukan Pengaturan

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ibrahim Tompo menyebutkan, pertambangan itu tidak dikelola perusahaan, melainkan oleh personal atau pribadi. Meskipun demikian, polisi masih menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut termasuk keterlibatan pemerintah desa yang menjual lahan milik negara.

“Terkait siapa yang terlibat di dalamnya, sedang dilakukan penelusuran. Tetapi yang didapatkan di TKP ada dua tersangka beserta alat beratnya berupa 3 unit excavator dan 1 mesin ayak untuk mengayak batu menjadi pasir,” ujarnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Bojongloa Kidul Polrestabes Bandung Sambang Panitia Perlombaan 17 Agustus

Ibrahim menambahkan, pertambangan ilegal itu dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan diprosesnya para tersangka ini.

“Dari tangan para tersangka diamankan 3 unit excavator atau alat berat, dan ayakan pasir. Kemudian satu bundel nota penjualan termasuk uang hasil penjualan pasir Rp2.2 juta. Sementara di TKP 2 didapatkan 1 bundel nota dan uang hasil penjualan pasir Rp3.6 juta,” katanya.

Untuk luasan lahan tanah carik desa yang dijadikan lokasi pertambangan, mencapai 16 hektare dan baru dikelola 14 bata atau tumbak. (Abas)

Previous Post

Anggota Kompi 3 Yon A pelopor terus Beri himbauan Kamtibmas dari Rumah ke rumah

Next Post

Capai 100 Persen, Desa Citengah Jadi Role Model Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post
Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang menjadi role model dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang mencapai 100 persen

Capai 100 Persen, Desa Citengah Jadi Role Model Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC